Orang Gila Atau Orang Dalam Gangguan Jiwa Menurut Perspektif Hukum

Tindak Pidana Pornografi Photo by Pexels Elina

Pertanyaan

Apakah orang gila merupakan subjek hukum? Apakah orang gila dapat melangsungkan perkawinan?

Intisari Jawaban

orang gila tetap tergolong sebagai manusia dan orang gila tidak kehilangan semua hak dan kewajibannya, maka orang gila tetap dapat digolongkan sebagai subjek hukum. Istilah yang lebih sering digunakan dalam memberikan gambaran terhadap orang gila dalam hukum adalah tidak cakap hukum. Hal yang perlu diperhatikan adalah orang gila tidak dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana Pasal 446 KUHPer.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan