Jual Beli Rekening Hingga Ditahan Atas Tuduhan Pencucian Uang dan Peretasan Bank
Pada dasarnya jual beli rekening menjadi hal yang perlu dipertanyakan tujuannya. Berbeda dengan jual beli benda lainnya yang mana menjadikan adanya perpindahan kepemilikan barang, jual beli rekening menjadikan identitas dalam rekening tersebut tidak berubah dan tetap milik penjual, sehingga jual beli rekening itu sendiri seharusnya patut dicurigai oleh para penjual. Dengan demikian, jual beli rekening tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi menjadi tindak pidana.
Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdasar pada pemikiran awal bahwa jual beli rekening sebagai modus tindak pidana pencucian uang, maka agar jual beli rekening dapat dikenakan hukuman pidana maka harus dibuktikan bahwa rekening tersebut benar digunakan untuk pencucian uang. Terdapat beberapa bentuk tindak pidana pencucian uang yang diatur UU TPPU. Namun sayangnya, terdapat putusan Mahkamah Agung Nomor 2702 K/PID.SUS/2020 tanggal 9 November 2020 yang memandang bahwa praktik jual beli rekening bank bukan merupakan suatu tindak pidana.
Muatan Materi Peraturan Dana Pensiun
Persyaratan dan tata cara pengesahan dana pensiun dimuat dalam peraturan dana pensiun yang dibuat oleh Pendiri yakni bank atau lembaga sejenisnya. Kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun. Dilihat dari ketentuan tersebut dan dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, yang mana peraturan dana pensiun yang dibuat oleh lembaga keuangan hanya mengatur sebagian merupakan peraturan yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 POJK 5/POJK.05/2017.
Jual Beli Hak Atas Tanah yang Masih Dalam Status KPR
Jual beli Hak Atas Tanah yang masih dalam status KPR pada dasarnya dapat dilakukan. Perpindahan hak atas tanah baru terjadi manakala telah dilakukan balik nama atas Sertifikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan sebagai berikut:“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Penarikan Uang Apabila Terjadi Salah Transfer
Pasal 59 UU Transfer Dana menyatakan bahwa penyelenggara penerima (Bank Penerima) bertanggung jawab membantu pengirim asal dan setiap penyelenggara pengirim (Bank Pengirim) mengenai penyelesaian pelaksanaan perintah transfer dana sampai dengan selesainya pelaksanaan transfer dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi perintah transfer dana. Disamping itu, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 (selanjutnya disebut PBI 14/2012) tentang Transfer Dana menyatakan secara implisit bahwa pengembalian dana salah transfer wajib dilakukan oleh Bank Pengirim kepada Pengirim.
Apakah Utang BUMN dapat disebut Utang Negara?
Berdasarkan hal tersebut, maka negara sebagai pemegang saham pada persero dimungkinan memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh persero bahkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian terbuka peluang utang persero menjadi utang negara apabila dapat dibuktikan. Pun demikian apabila dalam prakteknya banyak kerugian persero langsung serta merta dianggap sebagai kerugian negara yang mana sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum perseroan terbatas dan praktek tersebut terus menerus dibenarkan oleh lembaga peradilan, maka seharusnya akan fair apabila utang persero dapat dianggap serta merta sebagai utang negara.
Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Suatu barang yang dapat disita oleh Jaksa diuraikan dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP. Jaksa sebagai penyidik dalam kasus dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) melakukan penyitaan terhadap rekening efek untuk memeriksa dugaan aliran dana dalam rekening tersebut. Namun Penyidik wajib mengembalikan barang sitaan kepada pemiliknya apabila proses pemeriksaan telah selesai atau sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 46 KUHAP.