Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga

Photo by Avery Evans on Unsplash

Pertanyaan

Dalam kasus Jiwasraya, Jaksa diduga menyita uang yang bukan merupakan uang hasil kejahatan melainkan uang milik nasabah Jiwasraya. Bagaimana pertanggungjawaban hukum dari Jaksa apabila terbukti menyita uang yang bukan hasil kejahatan dan merugikan nasabah Jiwasraya?

Intisari Jawaban

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Suatu barang yang dapat disita oleh Jaksa diuraikan dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP. Jaksa sebagai penyidik dalam kasus dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) melakukan penyitaan terhadap rekening efek untuk memeriksa dugaan aliran dana dalam rekening tersebut. Namun Penyidik wajib mengembalikan barang sitaan kepada pemiliknya apabila proses pemeriksaan telah selesai atau sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 46 KUHAP.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan