Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama
Jika bangunan tersebut termasuk harta yang Saudara terima, maka statusnya sudah jelas menjadi milik Saudara. Akan tetapi jika rumah tersebut tidak termasuk, Saudara dapat melakukan kesepakatan bersama dengan para ahli waris lainnya terkait kepemilikan dan status hak terhadap bangunan rumah tersebut. Apabila seluruh ahli waris setuju, bangunan rumah tetap berdiri dan akan dimanfaatkan atau dijual oleh seluruh ahli waris, maka ahli waris berhak mendapatkan kompensasi berupa harga bangunan beserta bagian waris ayah Saudara dari hak atas tanahnya.
Pencabutan Hibah Oleh Ibu Kepada Anak Atas Harta yang Diperoleh Dari Hasil Penjualan Harta Anak Yang Dihibahkan Dari Kakek
Harus terlebih dahulu ditelusuri apakah hak atas tanah yang dihibahkan oleh Ibu kepada Anak tersebut adalah harta yang asalnya dari harta anak yang dihibahkan oleh Kakek. Selanjutnya, hibah dari ibu kepada anak tersebut pada dasarnya hanya dapat dilakukan apabila harta tersebut benar-benar adalah milik Ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (2) KHI. Hibah tersebut juga dapat ditarik kembali oleh Ibu.
Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Karena Ayah Menelantarkan Anaknya
Meski terbukti ayah kandung tersebut telah menelantarkan anak kandungnya, penghapusan nama ayah kandung dalam akta kelahiran tidak dapat dilakukan. Di sisi lain, apabila penelantaran tersebut mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, maka ayah kandung tersebut dapat dipidana dengan penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kakek Mengatasnamakan Bidang Tanah Kepada Salah Satu Putrinya; 2 Kemungkinan Perbuatan Hukum dan Hukum Islam yang Mengatur
Harus ditelusuri dulu sebab Kakek mengatasnamakan bidang tanah kepada salah satu putrinya. Apabila hal tersebut dikarenakan adanya peristiwa jual beli, maka harta tersebut adalah murni milik Ibu Saudara. Namun apabila harta tersebut merupakan hibah, suatu hari nanti harta dimaksud dapat diperhitungkan sebagai harta waris dari Kakek.
Akta Kelahiran yang Mencantumkan Nama Paman dan Bibi Sebagai Orangtua Kandung dan Ancaman Pidananya
Akta Kelahiran yang mencantumkan nama Paman dan Bibi sebagai orangtua kandung tidak seharusnya dilakukan. Hal tersebut dikarenakan tindakan merubah asal-usul anak dalam pencatatan kependudukan adalah tindakan yang melanggar hak anak dan bahkan berpotensi diancam pidana baik berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Adminduk maupun berdasar KUHP.
Akta Kelahiran yang Hanya Memuat Nama Ibu dan Akan Diubah Setelah Ibu Menikah Kembali Untuk Mencantumkan Nama Ayah Tiri
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi penting individu yang baru lahir. Diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan Indonesia, proses pencatatan kelahiran mengikuti serangkaian ketentuan, termasuk perlunya melaporkan kelahiran oleh keluarga atau pihak terkait. Namun, jika akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu dan anak lahir di tempat domisili ibunya, Undang-Undang ini tidak secara spesifik mengatur kasus semacam itu. Meskipun demikian, ada perubahan yang dapat dilakukan pada akta kelahiran sesuai Pasal 56 UU Adpenduk, seperti pengakuan anak atau pengangkatan anak. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengakuan anak oleh suami untuk mencantumkan namanya sebagai ayah kandung dalam akta kelahiran, jika bukan anak kandungnya, dapat dianggap sebagai tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi, pengakuan anak harus dilakukan jika suami adalah ayah kandung anak tersebut, dengan persetujuan ibu dan proses administratif yang sesuai.
Nama Ayah Tiri di Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-laki
Sehingga pelaksanaan perkawinan dalam Islam yang mengharuskan adanya wali yang sah secara hukum dan agama diberatkan kepada calon pengantin wanita. Calon pengantin laki-laki dalam Islam diberikan kebebasan untuk melangsungkan perkawinan/akad nikah tanpa didampingi oleh wali nikah baik wali nasab maupun wali hakim. Selama calon pengantin laki-laki sudah melebihi usia 21 (dua puluh satu) tahun, maka sah untuk melakukan perkawinan tanpa mendapatkan izin dari kedua orang tuanya
Mengatasi Permasalahan Administratif Pendaftaran Pernikahan Karena Kesalahan Akta Kelahiran
Pendaftaran pernikahan di Indonesia, khususnya yang dilakukan secara Islam, melibatkan proses administratif yang harus diikuti dengan ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernikahan Islam memerlukan pencatatan melalui Kantor Urusan Agama, sedangkan pernikahan dengan tata cara agama lainnya dicatat di Dispendukcapil.Proses administratif pendaftaran pernikahan Islam melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan, kutipan akta kelahiran, persetujuan calon mempelai, izin tertulis bagi calon mempelai di bawah usia 21 tahun, dan berbagai dokumen lainnya. Wali nikah dalam pernikahan Islam ditentukan sesuai dengan kelompok keluarga tertentu, dan wali hakim dapat diterapkan jika wali nasab tidak hadir atau tidak diketahui.Jika terdapat kesalahan dalam akta kelahiran, perlu dilakukan pembenaran atau perubahan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat. Dalam pengajuan permohonan tersebut, saksi-saksi dapat memberikan keterangan untuk mendukung perubahan akta kelahiran. Jika ayah tidak diketahui keberadaannya, wali hakim dapat digunakan untuk menikahkan anak perempuan tersebut.Penting untuk memahami dan mengikuti prosedur administratif dengan cermat agar pernikahan dapat tercatat secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Anak Laki-Laki Sebagai Pengganti Waris Ibu Kandung
saudara sebagai anak tunggal laki-laki dari ibu kandung Saudara, berhak mendapatkan bagian waris dan dinyatakan sebagai ahli waris dari keturunan garis ke bawah dari harta peninggalan kakek. Namun bagian saudara selaku pengganti penerima waris tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Dalam hal ini bagian yang berhak diterima oleh saudara tidak bisa melebihi bagian dari paman/bibi dari jalur kesamping ibu saudara dan/atau anak-anak dari kakek saudara.
Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan
Meski demikian, untuk mengusir orang yang menumpang di tanah warisan, maka harus dilihat terlebih dahulu terkait bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Apabila ternyata bidang tanah tersebut awalnya diberikan hak menumpang oleh ayah Saudara kepada orang dimaksud, dan orang dimaksudlah yang membangun, maka Saudara dapat meminta orang tersebut untuk membongkar bangunannya. Adapun jika Saudara meminta bangunan tidak dibongkar, maka Saudara dapat memberikan uang pengganti sebagai pengganti nilai bangunan tersebut.