Kakek Mengatasnamakan Bidang Tanah Kepada Salah Satu Putrinya; 2 Kemungkinan Perbuatan Hukum dan Hukum Islam yang Mengatur
Pertanyaan
Kakek saya mengatasnamakan sebidang tanah ke ibu saya, selain ibu saya kakek saya memiliki 3 anak perempuan lainnya dan lalu tanah tersebut laku terjual, secara hukum tata negara sertifikat sebidang tanah atas nama ibu saya adalah hak ibu saya, tetapi 3 saudara kandung perempuan ibu saya menuntut pembagian uang hasil jual tanah mengatasnamakan ibu saya. bagaimana dengan hukum agama Islam? Apakah ibu saya harus berbagi dengan 3 saudara kandung perempuan lainnya? Dasar hukum agama Islam apakah yang menyatakan hal tersebut?Intisari Jawaban
Harus ditelusuri dulu sebab Kakek mengatasnamakan bidang tanah kepada salah satu putrinya. Apabila hal tersebut dikarenakan adanya peristiwa jual beli, maka harta tersebut adalah murni milik Ibu Saudara. Namun apabila harta tersebut merupakan hibah, suatu hari nanti harta dimaksud dapat diperhitungkan sebagai harta waris dari Kakek.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan