Hak Menumpang Atau Hak Sewa? Saat Orang Tinggal Di Rumah Orang Lain
Sebagaimana disampaikan di atas, bahwasanya hubungan oleh dan diantara Saudara dengan Tante Saudara tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan sewa menyewa. Di sisi lain, karena Saudara tidak mempermasalahkan tindakan Tante untuk tinggal di rumah tersebut, maka kami mengasumsikan bahwa Tante Saudara menempati rumah tersebut karena perintah Saudara untuk merawat rumah dimaksud atau karena belas kasihan Saudara kepada Tante Saudara, sehingga Tante Saudara memperoleh hak menumpang di rumah Saudara.
Hak Tenaga Kerja dan Perubahan Hubungan Hukum Pekerja Dari Pekerja Tetap Menjadi Pekerja Outsorcing
Hak Tenaga Kerja tersebut diberikan oleh agen pekerja, bukan oleh perusahaan dimana pekerja tersebut ditempatkan. Oleh karena itu, jika pekerja tetap kemudian di-PHK dengan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut dengan haknya, dan kemudian direkrut dengan sistem outsourcing melalui agen tenaga kerja yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut, maka hal tersebut bukanlah pelanggaran. Namun demikian, terdapat perubahan hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, karena sebelumnya perjanjian kerja langsung disepakati oleh dan di antara perusahaan dan pekerja, tetapi karena sistem selanjutnya outsourcing, maka tidak ada hubungan langsung antara perusahaan dengan pekerja terkait dengan perjanjian kerja.
Mekanisme Surat Peringatan Kepada Pekerja
Dalam PP 35/2021, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait pengusaha dapat memberikan surat peringatan. Akan tetapi, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha apabila pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait dapat atau tidak pengusaha menerbitkan surat peringatan pertama dan terakhir, maka jawabannya dapat diberikan apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.
Dasar Hukum untuk Melakukan Negosiasi dengan Tempat Kerja yang Membuat Keputusan Sepihak Terkait Pemberian Gaji
Salah satu hak pekerja adalah menerima gaji atas kewajiban yang telah dilakukannya yaitu melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah disepakati…
Kemana Harus Melaporkan Tempat Kerja yang Tidak Mau Membayar Gaji Karyawan Karena PPKM?
Adapun untuk upah yang harus dibayarkan bukanlah komisi, melainkan upaha sebagimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam UU Ketenagakerjaan memperbolehkan pengupahan yang disesuaikan dengan jam kerja. Selanjutnya, apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menjadi batal, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini tentu akan berpengaruh pada hak-hak Saudara, terlebih hak Saudara apabila nantinya terjadi PHK.
Pengenaan Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat
Apabila pekerja adalah pekerja yang dirumahkan karena tempat usaha tutup, maka peraturan tentang pengupahan dikembalikan kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama tentang pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan. Namun apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama juga tidak ada terkait ketentuan tersebut, maka pekerja masih berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar upah pekerja, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
Pemotongan Gaji Pegawai Selama PPKM Darurat
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka adanya pemotongan gaji karyawan akibat pengurangan jam kerja bukan suatu hal yang dilarang berdasarkan ketentuan SE Menaker 2020. Hal tersebut, harus dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh saudara, maka perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji karyawan sesuai dengan banyaknya jam kerja dengan syarat hal tersebut dilakukan berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja. Namun dalam hal ini, karyawan merupakan pihak yang cukup lemah dalam peranannya lantaran mau tidak mau karyawan harus sepakat dengan kebijakan perusahaan atau jika tidak sepakat, maka konsekuensi terbesar yang mungkin dapat diberikan kepadanya yaitu pemutusan hubungan kerja.
Tahapan Proses Sebelum Melakukan PHK
Seseorang dalam hal mengikatkan diri untuk berkerja disuatu perusahaan harus berdasarkan atas perjanjian kerja, baik perjanjian kerja secara…
PHK yang Disebabkan oleh Pelanggaran Berat
Ketentuan mengenai PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berat hingga saat ini masih mengalami problematika. Pada dasarnya ketentuan…
Mem-PHK Pegawai yang Menurut Putusan Harus Dipekerjakan Kembali
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan…