
Penghapusan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Perubahan atau penghapusan nama ayah di akta kelahiran hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada hubungan hukum antara anak dan ayah yang tercantum di akta. Biasanya ini terjadi jika ada pembatalan perkawinan atau gugatan pembatalan/penghapusan status ayah biologis yang dikabulkan oleh pengadilan, misalnya setelah tes DNA membuktikan tidak ada hubungan darah.

Pengakuan Atau Pengesahan Anak yang Lahir Sebelum Pernikahan
Dengan demikian, berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, baik pengakuan atau pengesahan anak, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus ada penetapan pengadilan, kecuali jika ibunya adalah Warga Negara Asing. Oleh karenanya, Saudara dapat melakukan pengakuan/pengesahan anak tanpa mengajukan permohonan kepada pengadilan apabila ibu anak-anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia.Berkaitan dengan biaya, pencatatan pengakuan dan pengesahan anak tersebut tidak dikenakan biaya. Adapun jika Saudara harus melakukan permohonan ke pengadilan, baik pengakuan maupun pengesahan anak, maka permohonan dapat dilakukan secara e-litigasi. Pendaftaran dapat Saudara lakukan dengan meminta petunjuk di Pengadilan Negeri setempat, dan biaya adalah disesuaikan dengan jarak tempat tinggal dengan Pengadilan.

Perubahan Nama Anak Setelah Perceraian Tanpa Sepengetahuan Ayah Kandung
Jika perubahan nama anak di akta kelahiran diubah berdasarkan putusan pengadilan yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Namun, apabila tanpa dasar putusan pengadilan tindakan ini berpotensi kuat menjadi tindak pidana pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu, pelakunya bisa dipidana, hal ini Melanggar Ketentuan Administrasi Kependudukan “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)” [1].

Akibat Perbedaan Alamat Calon Pengantin dan Orangtua Terhadap Pernikahan
Oleh karena itu, perbedaan alamat antara Kartu Keluarga (KK) dan KTP antara Anda dan ayah Anda tidak akan menghalangi secara hukum pelaksanaan pernikahan, selama persyaratan substansial dan administratif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

Pendaftaran Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir
Pada dasarnya, dalam pendaftaran akta kelahiran tidak ada larangan untuk menuliskan orangtua anak sebagai anak dari suami Saudara saat ini. Namun demikian, menjadi penting karena anak Saudara adalah anak perempuan yang jika beragama Islam maka nantinya membutuhkan wali nikah, yang mana mengutamakan ayah kandungnya.Di samping itu, karena ayah kandungnya telah meninggalkannya sebelum dirinya lahir, maka akan menjadi lebih baik jika nama ayah kandung anak tersebutlah yang dimasukkan dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya pernikahan sesama saudara jika mantan suami Saudara menikah dan memiliki anak laki-laki nantinya.

Anak Dalam Pernikahan Siri dan Pengakuan Anak
Untuk menambahkan ayah pada akta kelahiran anak dalam pernikahan siri, Saudara dan suami dapat mengajukan pengakuan anak kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?
jika pencatatan lahirnya anak tersebut terjadi setelah perceraian, maka perlu diperhatikan kembali jangka waktu perceraian sampai dengan lahirnya anak dimaksud. Namun demikian, jika dapat dibuktikan bahwa kelahiran anak tersebut terjadi sebelum perceraian atau dapat dubuktikan bahwa mantan suami adalah ayah dari anak tersebut maka seharusnya ada nama ayah kandung dalam akta kelahiran tersebut.

Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan
Status anak setelah adanya pengesahan anak tersebut akan memberikan hak kepada anak dimaksud untuk memperoleh hak sebagaimana anak-anak lainnya yang lahir dari pernikahan yang sah. Hak-hak tersebut diantaranya adalah hak waris.

Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Pada dasarnya pencatatan atau pemberitahuan silsilah keluarga sangat penting, termasuk hubungan ayah kandung dengan putrinya yang masing-masing atau keduanya memeluk Agama Islam. Disamping guna menghindari adanya pernikahan yang dilarang, juga untuk penentuan wali dalam pernikahan nantinya.

Disebut Anak Angkat, Bagaimana Menyikapinya Secara Hukum?
Sangat disarankan agar Saudara menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kakak Saudara melalui cara yang damai, yaitu dengan meminta bukti dari Kakak Saudara terlebih dahulu. Apabila ternyata Kakak Saudara tidak dapat membuktikan, dan hasil pemeriksaan Saudara menunjukkan bahwa Saudara adalah anak kandung, maka Saudara dapat meminta Kakak Saudara untuk membuat pernyataan agar yang bersangkutan menghentikan tindakan yang membuat Saudara disebut anak angkat atau cara perdamaian lainnya.