
Anak Dalam Pernikahan Siri dan Pengakuan Anak
Untuk menambahkan ayah pada akta kelahiran anak dalam pernikahan siri, Saudara dan suami dapat mengajukan pengakuan anak kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?
jika pencatatan lahirnya anak tersebut terjadi setelah perceraian, maka perlu diperhatikan kembali jangka waktu perceraian sampai dengan lahirnya anak dimaksud. Namun demikian, jika dapat dibuktikan bahwa kelahiran anak tersebut terjadi sebelum perceraian atau dapat dubuktikan bahwa mantan suami adalah ayah dari anak tersebut maka seharusnya ada nama ayah kandung dalam akta kelahiran tersebut.

Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan
Status anak setelah adanya pengesahan anak tersebut akan memberikan hak kepada anak dimaksud untuk memperoleh hak sebagaimana anak-anak lainnya yang lahir dari pernikahan yang sah. Hak-hak tersebut diantaranya adalah hak waris.

Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Pada dasarnya pencatatan atau pemberitahuan silsilah keluarga sangat penting, termasuk hubungan ayah kandung dengan putrinya yang masing-masing atau keduanya memeluk Agama Islam. Disamping guna menghindari adanya pernikahan yang dilarang, juga untuk penentuan wali dalam pernikahan nantinya.

Disebut Anak Angkat, Bagaimana Menyikapinya Secara Hukum?
Sangat disarankan agar Saudara menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kakak Saudara melalui cara yang damai, yaitu dengan meminta bukti dari Kakak Saudara terlebih dahulu. Apabila ternyata Kakak Saudara tidak dapat membuktikan, dan hasil pemeriksaan Saudara menunjukkan bahwa Saudara adalah anak kandung, maka Saudara dapat meminta Kakak Saudara untuk membuat pernyataan agar yang bersangkutan menghentikan tindakan yang membuat Saudara disebut anak angkat atau cara perdamaian lainnya.

Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2006
Secara hukum pidana, pencatatan akta kelahiran tersebut tidak dapat dikenakan pidana, melainkan justru mendudukan anak tersebut sebagai anak kandung dari pasangan suami istri yang disebut sebagai orangtua kandung dalam akta kelahirannya, atau dengan kata lain menguatkan kedudukan hukum anak angkat tersebut. Apabila ternyata terdapat pihak lain yang berkeberatan terkait pencatatan dalam akta kelahiran tersebut, maka pihak lain tersebut harus dapat membuktikannya.

Penggantian Nama Marga Anak Oleh Orangtua Asuh
Perubahan nama termasuk penggantian nama marga yang ada dalam Akta Kelahiran yang terjadi setelah terbitnya akta kelahiran hanya sah dan berlaku apabila berdasar pada penetapan pengadilan. Manakala belum ada Akta Kelahiran, maka tidak ada peristiwa hukum perubahan nama, karena nama anak tersebut belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Perubahan Status Dalam Kartu Keluarga
Untuk melakukan perubahan status dalam Kartu Keluarga, Saudara dapat mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data yang disebabkan perubahan elemen data. Saudara dapat mendatangi Dispendukcapil setempat untuk konsultasi dan menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

Anak Dalam Pernikahan Siri dan Status Ayahnya
Selanjutnya, ketika dalam pernikahan siri tersebut terdapat anak, maka anak dalam pernikahan siri dimaksud tentunya tetap membutuhkan Akta Kelahiran sebagai identitasnya. Pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”).

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat
Jika gugatan pembatalan akta kelahiran diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Dispendukcapil sendiri. Namun demikian, ada waktu yang harus diperhatikan oleh Penggugat dalam negajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu jangka waktu upaya administrasi keberatan, upaya administrasi banding, dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya dapat diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya penolakan upaya administrasi banding.Di sisi lain, jika Saudara mengajukan gugatan yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka gugatan diajukan kepada pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Adapun untuk Akta Kelahiran disampaikan dalam petitum gugatan agar Akta Kelahiran dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini, Dispendukcapil harus ditarik sebagai Turut Tergugat untuk sekedar tunduk dan patuh pada isi putusan.