Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran
Apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu ayah kandung Saudara adalah sama dengan yang termuat dalam Akta Kelahiran, maka Saudara tidak dapat melakukan penghapusan nama ayah kandung Saudara tersebut. Berbeda halnya apabila ternyata dalam Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayah kandung Saudara, yang kemudian Saudara dapat meminta agar dokumen-dokumen lainnya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.Di sisi lain, apabila ternyata di dalam Akta Kelahiran telah tertulis nama ayah Saudara yang sebenarnya bukanlah ayah kandung, Saudara dapat mengurus perubahan Akta Kelahiran dengan penghapusan nama ayah dalam dokumen tersebut. Namun demikian, pengurusan tersebut memerlukan prosedur yang panjang diantaranya adalah tes DNA, yang membuktikan bahwa ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara.
Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Saudara dapat mencatatkan kelahiran tersebut. Dari pencatatan tersebut, maka akta lahir anak di luar nikah hanya akan menyebutkan nama ibunya saja, yang dalam hal ini berarti hanya akan menyebut nama Saudara sebagai orangtua dari anak tersebut.
Permohonan Penerbitan SKCK Lebih Dari 1 Kali
Dalam permohonan tentunya dituliskan keperluan dari permohonan penerbitan SKCK tersebut. Adapun Perpol 6/2023 tidak memberikan larangan permohonan SKCK sebanyak 2 (dua) kali, sehingga permohonan penerbitan SKCK 2 (dua) kali diperbolehkan. Perlu diingat pula, bahwa SKCK memiliki masa berlaku, yaitu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SKCK tersebut.