Hak Waris Nenek

Uang Nasabah diduga hilang Photo by Galeanu Mihai

Pertanyaan

Mohon bantuannya kak, saya mau bertanya perihal hak waris. Jika ibu dan ayahnya meninggal dunia serta mempunyai 2 anak kandung laki laki dan masih hidup nenek dari pihak ibu. Hak warisnya bagaimana ya? Dan 1 pertanyaan lagi jadi ketika ibu nya masih hidup beliau meminjam uang ke bank tapi uangnya dipake sama saudara ibu, dan ketika ibu meninggal otomatis pinjaman ke bank di anggap lunas. Tapi apakah anaknya bisa menggugat saudara ibu untuk melunasi pinjaman ke bank nya, meskipun ke bank nya sudah di anggap lunas?? Mohon dibantu, terimakasih kakk….

Intisari Jawaban

Dilihat dari 2 (dua) ketentuan yang mengatur mengenai warisan di Indonesia, maka nenek dapat mendapatkan warisan dengan mekanisme yang diatur dalam 2 (dua) ketentuan tersebut. Sehingga diketahui nenek tetap mendapatkan bagian atau memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari pewaris. Dalam KHI, pewarisan kepada nenek yang berasal dari golongan Ibu dan dapat dilakukan secara langsung ataupun sebagai ahli waris pengganti. Sementara dalam KUHPerdata nenek masuk dalam golongan III mendapatkan separuh dari bagiannya sebagai ahli waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan