Hak Waris Nenek
Pertanyaan
Mohon bantuannya kak, saya mau bertanya perihal hak waris. Jika ibu dan ayahnya meninggal dunia serta mempunyai 2 anak kandung laki laki dan masih hidup nenek dari pihak ibu. Hak warisnya bagaimana ya? Dan 1 pertanyaan lagi jadi ketika ibu nya masih hidup beliau meminjam uang ke bank tapi uangnya dipake sama saudara ibu, dan ketika ibu meninggal otomatis pinjaman ke bank di anggap lunas. Tapi apakah anaknya bisa menggugat saudara ibu untuk melunasi pinjaman ke bank nya, meskipun ke bank nya sudah di anggap lunas?? Mohon dibantu, terimakasih kakk….Ulasan Lengkap
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami mendapatkan 2 (dua) pertanyaan yang berbeda yakni terkait hak waris nenek dari pihak ibu dan menggugat saudara ibu terkait pinjaman ke bank.
Hak Mewaris Nenek
Perlu dipahami terlebih dahulu, yang dimaksud ahli waris adalah adalah mereka yang mempunyai hak atas harta untuk sebagian dari sepeninggal warisan. Para Ahli waris adalah keluarga dekat dari orang yang telah meninggal dunia yang meninggalkan bagian warisan kepada ahli waris, disamping para anak-anak ahli waris yang telah meninggal yang merupakan golongan utama adapun juga ahli waris lainnya yang mempunyai hak tersebut seperti istri yang ditinggal mati oleh suaminya atau sebaliknya dan orang tua dari si suami yang telah meninggal atau sebaliknya yang masih hidup (nenek/kakek).
- Kompilasi Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam bab II mengatur tentang Hukum Kewarisan, salah satunya mengatur mengenai ahli waris dan bagian masing-masing. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa:
- Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
- menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda dan janda.
- apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal tersebut tidak membedakan antara kakek, nenek dan paman baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu,
Dalam KHI, juga terdapat ahli waris langsung dan ahli waris pengganti yang secara penjelasannya sebagai berikut:
- ahli waris langsung adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI),
- ahli waris pengganti (plaatsvervulling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan Pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/ keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada Pasal 174 KHI.
Di antaranya keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan, keturunan dari saudara laki-laki atau perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitu bibi dan keturunannya (paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli waris pengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disebut pada Pasal 174 KHI). Oleh karena itu jika merujuk ketentuan dalam KHI, harta waris tersebut dibagi terlebih dahulu bagian harta dari Ibu dan Ayah. Kemudian dari bagian Ibu akan dibagi 1/6 untuk nenek dan sisanya dibagi rata kepada 2 (dua) anak laki-laki.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam KUHPerdata ada dua cara untuk mendapatkan sebuah warisan dari pewaris, yaitu :
- Secara ab intestato (pewarisan menurut undang-undang), yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan pewaris yang ditentukan oleh undang-undang. Ahli waris menurut undang-undang berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
- I, keluarga dalam garis lurus kebawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami istri yang ditingglkan atau yang hidup paling lama.
- II, keluarga dalam garis lurus keatas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
- III, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya keatas dari pewaris.
- IV, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya
- Secara testamentair (ahli waris karena di tunjuk dalam suatu wasiat atau testamen). Surat wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Sifat utama surat wasiat adalah mempunyai kekuatan berlaku sesudah pembuat surat wasiat meninggal dunia dan tidak dapat ditarik kembali.
Bagi seorang ahli waris dalam garis lencang ke atas, misalnya orang tua atau nenek, menurut Pasal 915 KUHPerdata jumlah legitieme portie selalu separuh dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
Dilihat dari 2 (dua) ketentuan yang mengatur mengenai warisan di Indonesia, maka nenek dapat mendapatkan warisan dengan mekanisme yang diatur dalam 2 (dua) ketentuan tersebut. Sehingga diketahui nenek tetap mendapatkan bagian atau memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari pewaris. Dalam KHI, pewarisan kepada nenek yang berasal dari golongan Ibu dan dapat dilakukan secara langsung ataupun sebagai ahli waris pengganti. Sementara dalam KUHPerdata nenek masuk dalam golongan III mendapatkan separuh dari bagiannya sebagai ahli waris.
Gugatan Pelunasan Pinjaman Bank
Dilihat dari pertanyaan saudara, kami tidak memahami maksud dari hutang bank dianggap lunas ketika Pewaris telah meninggal. Pada umumnya, bank akan tetap menagih kepada Ahli Waris dan perlu dipastikan apakah ada jaminan dalam hutang piutang tersebut. Namun, apabila hutang piutang dianggap benar-benar lunas oleh bank, maka yang dapat ditagihkan kepada saudaranya Pewaris adalah hutang saudaranya Pewaris yang pernah dibayar dengan uang Pewaris.
Apabila selama ini Pewaris membayar hutang ke bank dengan dana miliknya sendiri, maka Saudara tidak dapat menagih apapun kepada saudaranya Pewaris. Hak tagih muncul apabila dapat dibuktikan ada uang yang dikeluarkan oleh Pewaris untuk kepentingan saudaranya Pewaris (selama pengeluaran tersebut bukan hibah).
Selain itu, dalam hal ini perlu juga diperhatikan terkait perjanjian utang-piutang atau pinjam-meminjam. Dengan memastikan adanya perjanjian tersebut, akan diketahui jika Pewaris pada saat meminjam uang kepada bank, apakah Pewaris yang melunasi atau saudaranya Pewaris sendiri yang melunasi. Apabila Pewaris yang melunasi utang tersebut, maka Ahli Waris dapat dibenarkan secara hukum untuk melakukan penagihan Dalam ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata menyatakan bahwa
“pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Apabila perjanjian ada dan benar adanya, maka dapat diasumsikan terdapat perbuatan wanprestasi atau lalai dari si Peminjam terhadap Pemberi Pinjaman. Namun demikian, dalam hal ini posisi Saudara sebagai Ahli Waris dari Pewaris, sehingga Saudara dapat mengajukan gugatan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 834 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Utang dari si Peminjam dapat dikategorikan sebagai warisan, dengan kata lain Saudara memiliki hak atas pemberian pinjaman dari Ibu Saudara kepada si Peminjam.
Dengan demikian, dalam hal ini Saudara dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan manfaat atas pinjaman yang diberikan dari Pewaris kepada si Peminjam. Hutang yang akan dilunaskan tersebut, akan digolongkan menjadi harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan