Pemberi Sewa Meninggal Dunia, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

pemberi sewa meninggal dunia sensor film di Indonesia Bank konvensional dan bank syariah

Pertanyaan

jika pemilik tanah yang di sewakan ke pada foreigner meninggal dunia apa yang harus di lakukan anaknya sebagai ahli waris dan bisa menjadi penerus pemilik tanah yang sah?

Intisari Jawaban

Dikarenakan Pemberi Sewa meninggal dunia dan hak dan kewajiban Pemberi Sewa yang telah meninggal dunia diteruskan dan harus dilanjutkan oleh Ahli Waris, maka Ahli Waris dari Pemberi Sewa harus tetap menyewakan benda dimaksud dan tidak dapat mengambil alih secara sepihak. Adapun untuk menghindari adanya kesalahpahaman, maka sudah sepatutnya Ahli Waris dari Pemberi Sewa memberitahukan informasi tentang meninggalnya Pemberi Sewa, untuk selanjutnya memberitahukan kontak yang dapat dihubungi dan prosedur pembayaran sew ajika terdapat kekurangan pembayaran.

Pemberitahuan tersebut juga dapat dilanjutkan dengan addendum perjanjian sewa manakala perjanjian sewa dilakukan secara tertulis. Hal tersebut untuk emmberikan kepastian hukum terhadap perjanjian sewa menyewa dimaksud, dan untuk menghindari adanya permasalahan manakala terdapat lebih dari 1 (satu) ahli waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan