Pemberi Sewa Meninggal Dunia, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

pemberi sewa meninggal dunia sensor film di Indonesia Bank konvensional dan bank syariah

Pertanyaan

jika pemilik tanah yang di sewakan ke pada foreigner meninggal dunia apa yang harus di lakukan anaknya sebagai ahli waris dan bisa menjadi penerus pemilik tanah yang sah?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pemberi Sewa Meninggal Dunia

Sewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Buku 3, Bab VII. Pasal 1548 KUHPerdata mengatur:

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”

Perjanjian tentunya mengatur hak dan kewajiban para pihak, yang mana hak dan kewajiban tersebut dapat diwariskan sebagaimana Pasal 833 KUH Perdata. Adapun Pasal 1575 KUH Perdata mengatur:

Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.”

Dengan demikian, ketika pemberi sewa meninggal dunia, maka hak dan kewajiban pemberi sewa akan jatuh dan diteruskan oleh Ahli Warisnya, termasuk namun tidak terbatas kewajiban untuk tetap menyewakan barang tersebut kepada penerima sewa sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara Pemberi Sewa dengan Penerima Sewa.

 

Hal yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Dikarenakan Pemberi Sewa meninggal dunia dan hak dan kewajiban Pemberi Sewa yang telah meninggal dunia diteruskan dan harus dilanjutkan oleh Ahli Waris, maka Ahli Waris dari Pemberi Sewa harus tetap menyewakan benda dimaksud dan tidak dapat mengambil alih secara sepihak. Adapun untuk menghindari adanya kesalahpahaman, maka sudah sepatutnya Ahli Waris dari Pemberi Sewa memberitahukan informasi tentang meninggalnya Pemberi Sewa, untuk selanjutnya memberitahukan kontak yang dapat dihubungi dan prosedur pembayaran sew ajika terdapat kekurangan pembayaran.

Pemberitahuan tersebut juga dapat dilanjutkan dengan addendum perjanjian sewa manakala perjanjian sewa dilakukan secara tertulis. Hal tersebut untuk emmberikan kepastian hukum terhadap perjanjian sewa menyewa dimaksud, dan untuk menghindari adanya permasalahan manakala terdapat lebih dari 1 (satu) ahli waris.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Sewa Menyewa Tanah Secara Lisan Berujung Penyerobotan Tanah, Begini Pasal 1571 KUH Perdata Mengaturnya

Perjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang Harus Masuk Dalam Perjanjian

Pihak yang Menyewakan Meninggal Dunia dan Ahli Waris Mengalihkan Barang Sewa

Potensi Peralihan Hak Atas Tanah yang Disewakan Selama 45 Tahun

Sewa yang Dialihkan Oleh Penyewa Sebelum Jangka Waktu Berakhir

Hak Menumpang Atau Hak Sewa? Saat Orang Tinggal Di Rumah Orang Lain

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan