
Besaran Hak Ahli Waris Perempuan yang Harus Dibagi Oleh Paman-Pamannya
Dalam pertanyaan Saudara, dipertanyakan tentang pembagian hak waris, namun tidak disebutkan hukum waris yang digunakan. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara untuk menghitung besaran hak ahli waris perempuan yang merupakan cucu Pewaris, kami menggunakan perhitungan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Janda Sebagai Ahli Waris dan Haknya Terhadap Harta Bersama dan Harta Bawaan Pewaris
Dengan demikian, Saudara yang merupakan istri Pewaris memiliki hak sebagai Ahli Waris. Janda sebagai Ahli Waris juga berhak atas Harta Waris yang ditinggalkan oleh Pewaris. Terlebih, harta bersama yang diperoleh Pewaris dan Janda saat dalam perkawinan, harus dibagi 2 (dua) terlebih dahulu, dimana 1/2 merupakan Harta Waris, dan 1/2 lagi merupakan harta yang haknya sepenuhnya dimiliki Janda.Bagaimanapun, tanpa adanya penetapan waris dan kesepakatan pembagian, Anak Pertama Pewaris tidak berhak untuk melakukan balik nama terhadap hak atas tanah tersebut secara sepihak. Apabila hal tersebut dilakukan, maka Anak Pertama Pewaris dapat diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana.

Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin
Akibat hukum dengan masuknya nama ayah tiri ke dalam Akta Kelahiran Anak menjadikan adanya hubungan keperdataan antara anak tersebut dengan ayah tirinya. Oleh karena itu, suatu saat anak tersebut dapat menjadi Ahli Waris dan memiliki segala hak sebagai anak kandung dari ayah tirinya.Dengan demikian, Saudara harus terlebih dahulu membicarakan dengan suami Saudara terkait hal yang demikian. Hal tersebut untuk menghindari adanya laporan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

Pengurusan Harta Waris Berupa Tanah dan Bangunan
Sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan Saudara, bahwa Saudara akan melakukan pengurusan harta. Adapun harta waris yang akan diurus adalah berupa tanah dan bangunan. Dalam pertanyaan tersebut tidak disampaikan apakah yang dimaksud adalah tanah dan bangunan dalam bentuk Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) yang diantaranya berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan lainnya, ataukah hak adat seperti tanah yasan.Apabila tanah tersebut masih berupa hak adat seperti tanah yasan, maka Saudara dapat melakukan pengurusan di kantor desa/kelurahan setempat. Saudara dan cucu-cucu lainnya yang tercatat dalam Surat Keterangan Waris/Penetapan Waris, dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Desa/Kelurahan untuk melakukan pencatatan atas waris tersebut. Selanjutnya, guna memperoleh sertipikat hak atas tanah, Saudara dapat melakukan pendaftaran hak kepada Kantor Pertanahan setempat.Namun demikian, jika tanah dan bangunan tersebut sudah berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan balik nama kepada Kantor Pertanahan setempat. Permohonan tersebut disertai dengan Surat Keterangan Waris/Penetapan Waris. Adapun dalam proses balik nama tersebut, Saudara dan cucu-cucu lainnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak.