Pengurusan Harta Waris Berupa Tanah dan Bangunan
Pertanyaan
Ass. izin, jika Kakek dan Nenek sudah meninggal dan kakek dan nenek tersebut ada anak dan sudah meninggal dan kami selakub cucu ingin mengurus warisan berupa tanah dan rumah prosesnya seperti apa. mohon penjelasannya. wassIntisari Jawaban
Sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan Saudara, bahwa Saudara akan melakukan pengurusan harta. Adapun harta waris yang akan diurus adalah berupa tanah dan bangunan. Dalam pertanyaan tersebut tidak disampaikan apakah yang dimaksud adalah tanah dan bangunan dalam bentuk Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) yang diantaranya berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan lainnya, ataukah hak adat seperti tanah yasan.
Apabila tanah tersebut masih berupa hak adat seperti tanah yasan, maka Saudara dapat melakukan pengurusan di kantor desa/kelurahan setempat. Saudara dan cucu-cucu lainnya yang tercatat dalam Surat Keterangan Waris/Penetapan Waris, dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Desa/Kelurahan untuk melakukan pencatatan atas waris tersebut. Selanjutnya, guna memperoleh sertipikat hak atas tanah, Saudara dapat melakukan pendaftaran hak kepada Kantor Pertanahan setempat.
Namun demikian, jika tanah dan bangunan tersebut sudah berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan balik nama kepada Kantor Pertanahan setempat. Permohonan tersebut disertai dengan Surat Keterangan Waris/Penetapan Waris. Adapun dalam proses balik nama tersebut, Saudara dan cucu-cucu lainnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan