Besaran Hak Ahli Waris Perempuan yang Harus Dibagi Oleh Paman-Pamannya
Pertanyaan
Teman saya lagi rapat waris alm kakeknya , kakeknya punya anak 11 , yg meninggal tanpa keturunan dan blm menikah ( 2) laki dan perempuan , jadi tinggal 9 ( 3 perempuan dan 6 laki-laki) dan 4 anak laki-laki SDH meninggal setelah ayah mereka (kakek) meninggal THN 90 d susul dgn nenek , anaknya meninggal tahun 2010,2016 ,2019, 2024 ,yg wanita masih hidup semua tinggal 2anak laki yg hidup , rumah punya kakek baru laku BLN ini ,teman saya perempuan tunggal dari anak kakek yg meninggal THN 2016 , temen saya dpt brp katanya dikit karena dia perempuan pdhl kan dia anak laki2 kakeknya , sdgnkan anak perempuan td mau banyak Krn dia punya anak laki , dan yg anak laki yg 2019 jg mau banyak Krn dia laki2 dari anak laki laki , kira2 bagai mana perhitungannya mohon bantuannya terimakasih.Intisari Jawaban
Dalam pertanyaan Saudara, dipertanyakan tentang pembagian hak waris, namun tidak disebutkan hukum waris yang digunakan. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara untuk menghitung besaran hak ahli waris perempuan yang merupakan cucu Pewaris, kami menggunakan perhitungan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan