Janda Sebagai Ahli Waris dan Haknya Terhadap Harta Bersama dan Harta Bawaan Pewaris

janda sebagai ahli waris 6 Istilah Dokumen Oleh Notaris Photo by Pexels Karolina

Pertanyaan

Assalamualaikumwr WB saya ibu Salbiah sorang janda di tinggal mati suami,umur saya 50 THN, almarhum suami memiliki 2org anak,anak pertama seorang putri dari mantan istrinya dan dari saya serang putra, pertanyaannya, saya dan almarhum membangun tempat usaha dengan modal pinjaman dari saudara saya tapi masalahnya bangunan itu di bangun di atas tanah warisan almarhum suami saya dan sekarang bangunan itu mau di kuasai oleh anak tiri saya dan ipar tertua saya mengatakan bahwa saya sebagai janda almarhum adiknya tidak berhak atas bangunan itu ,pertanyaan saya apakah saya tidak bisa tetap memiliki bangunan itu?

Intisari Jawaban

Dengan demikian, Saudara yang merupakan istri Pewaris memiliki hak sebagai Ahli Waris. Janda sebagai Ahli Waris juga berhak atas Harta Waris yang ditinggalkan oleh Pewaris. Terlebih, harta bersama yang diperoleh Pewaris dan Janda saat dalam perkawinan, harus dibagi 2 (dua) terlebih dahulu, dimana 1/2 merupakan Harta Waris, dan 1/2 lagi merupakan harta yang haknya sepenuhnya dimiliki Janda.

Bagaimanapun, tanpa adanya penetapan waris dan kesepakatan pembagian, Anak Pertama Pewaris tidak berhak untuk melakukan balik nama terhadap hak atas tanah tersebut secara sepihak. Apabila hal tersebut dilakukan, maka Anak Pertama Pewaris dapat diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan