Warisan Tanah dan Bangunan yang Ditinggali Adik Pewaris

warisan tanah dan bangunan tidak ada ahli waris komponen upah pidana uang pengganti pembagian harta waris dari kakek likuidator perseroan terbatas pengurusan harta waris sempat diminta kembalikan gaji waris

Pertanyaan

Saya anak tunggal dan mendapat warisan sebidang tanah dan bangunan rumah yg brada di komplek perumahan..tetapi yg menempati rumah trsebut tidak mau pergi..yg menempatu adalah adik mendianh ibu saya…dana malah minta bagiian daru warisan trsebut…

Intisari Jawaban

Karena Anda anak tunggal, maka seluruh harta peninggalan ibu berupa harta warisan tanah dan bangunan tersebut menjadi hak Anda, dan adik almarhumah ibu bukan ahli waris dalam pandangan KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam. Untuk solusinya, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk Penetapan Anda sebagai ahli waris tunggal, kemudian Perintah agar rumah/tanah dikosongkan. Jika sudah ada SKW, namun adik ibu Anda tidak bersedia pindah, maka anda bisa langsung gugat perbuatan melawan hukum (karena mereka menguasai tanpa hak). Solusi lain jika melalui kekeluargaan, Anda bisa sampaikan pada adik ibu saudara, bahwa secara hukum mereka tidak punya hak waris dengan menunjukkan SKW agar jelas siapa ahli waris sah. Bila mereka hanya menumpang, Anda bisa menawarkan solusi baik-baik seperti, misal diberi waktu pindah, atau kalau Anda berbesar hati ada baiknya untuk dilakukan pembayaran kompenasasi karena telah merawat rumah dimaksud atau memberi sedikit uang tali kasih.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan