Warisan Tanah dan Bangunan yang Ditinggali Adik Pewaris

Pertanyaan
Saya anak tunggal dan mendapat warisan sebidang tanah dan bangunan rumah yg brada di komplek perumahan..tetapi yg menempati rumah trsebut tidak mau pergi..yg menempatu adalah adik mendianh ibu saya…dana malah minta bagiian daru warisan trsebut…Ulasan Lengkap
Warisan Tanah dan Bangunan
Dalam hukum waris Islam (KHI), ahli waris dibedakan menjadi dua golongan utama, yaitu ahli waris karena hubungan darah dan ahli waris karena hubungan perkawinan. Adapun yang termasuk ahli waris karena hubungan darah antara lain anak, ayah, ibu, dan saudara kandung.
Sedangkan ahli waris karena perkawinan adalah janda atau duda [1]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda [2]. Maka, dalam hal ini adik mendiang ibu Anda tidak berhak mendapat warisan, karena terhalang oleh Anda.
Hal ini juga diperkuat menurut undang-undang, bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini [3]. Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas.
Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh [4], artinya kewarisan ini tetap dijalur garis lurus keatas, yaitu ke Anda sebagai anak, bukan kesamping ke adik ibu saudara. Hal ini diatur jelas dalam undang-undang, bahwa tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup [5].
Jadi, karena Anda anak tunggal, maka seluruh harta peninggalan ibu berupa harta warisan tanah dan bangunan tersebut menjadi hak Anda, dan adik almarhumah ibu bukan ahli waris dalam pandangan KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam.
Untuk solusinya, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk Penetapan Anda sebagai ahli waris tunggal, kemudian Perintah agar rumah/tanah dikosongkan. Jika sudah ada SKW, namun adik ibu Anda tidak bersedia pindah, maka anda bisa langsung gugat perbuatan melawan hukum (karena mereka menguasai tanpa hak). Solusi lain jika melalui kekeluargaan, Anda bisa sampaikan pada adik ibu saudara, bahwa secara hukum mereka tidak punya hak waris dengan menunjukkan SKW agar jelas siapa ahli waris sah.
Bila mereka hanya menumpang, Anda bisa menawarkan solusi baik-baik seperti, misal diberi waktu pindah, atau kalau Anda berbesar hati ada baiknya untuk dilakukan pembayaran kompenasasi karena telah merawat rumah dimaksud atau memberi sedikit uang tali kasih.
——————————————-
[1] Pasal 174 Ayat 1, Kompilasi Hukum Islam (KHI)
[2] Pasal 174 Ayat 2, Kompilasi Hukum Islam (KHI)
[3] Pasal 832 KUHP Tentang Pewarisan Karena Kematian
[4] Pasal 843 KUHP Tentang Pewarisan Karena Kematian
[5] Pasal 847 KUHP Tentang Pewarisan Karena Kematian
Baca juga:
Status Tanah Jika Tidak Ada Ahli Waris
Ahli Waris dari Paman yang Meninggal
Bagian Ibu Dari Ahli Waris Yang Telah Meninggal
Keberlakuan Ahli Waris Pengganti Untuk Garis Keturunan Ke Bawah dan Ke Samping
Pembagian Waris dan Harta Bersama Kepada Ahli Waris Pengganti
Tonton juga:
warisan tanah dan bangunan| warisan tanah dan bangunan| warisan tanah dan bangunan| warisan tanah dan bangunan| warisan tanah dan bangunan| warisan tanah dan bangunan|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan