
Tanah PJKA Sebagai Tanah Hak Atau Tanah Negara: Pengajuan Hak Atas Tanah Oleh Penguasa Fisik
Dengan demikian, tanah PJKA yang Saudara dan ayah Saudara tempati tersebut tidak dapat diajukan hak atas tanah. Hal tersebut dikarenakan ayah Saudara menempati tanah dimaksud atas perintah dan ijin PT KAI (Persero). Apabila Saudara mengajukan hak, tentunya akan menjadikan timbulnya sengketa baik perdata atau bahkan pidana yang dapat merugikan Saudara.
Pencatatan Anak dalam KK keluarga baru
Pencatatan anak dalam KK baru tidak bisa mengubah status hukum ke ayah tirinya. Pencatatan anak dalam KK baru lebih bersifat administratif, sedangkan status hukum ayah tidak dapat diubah kecuali dengan penetapan pengadilan. Hal ini juga untuk melindungi hak anak agar tidak kehilangan identitas asal-usulnya.

Perubahan Nama Ayah dan Akibat Kepada Akta Kelahiran
Perlu dicatat, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa mengubah data ayah kandung di akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan [2]. Jadi secara hukum, perubahan nama pada dokumen akta catatan sipil hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini sama seperti proses perubahan nama baru ayah. Dengan demikian, saudara dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar nama ayah dalam akta lahir saya disesuaikan dengan nama barunya sesuai putusan pengadilan.Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan, yang kemudian dapat saya bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Berdasarkan penetapan tersebut, Dukcapil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran terbaru dengan mencantumkan nama ayah sesuai identitas sekarang yaitu perubahan nama ayah dimaksud. Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta, mencabut akta lama, dan kemudian menerbitkan akta baru sesuai putusan pengadilan. Dengan demikian, pengadilan berperan memutuskan pembatalan akta, sedangkan Disdukcapil bertugas menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen baru [3].

Warisan Tanah dan Bangunan yang Ditinggali Adik Pewaris
Karena Anda anak tunggal, maka seluruh harta peninggalan ibu berupa harta warisan tanah dan bangunan tersebut menjadi hak Anda, dan adik almarhumah ibu bukan ahli waris dalam pandangan KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam. Untuk solusinya, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk Penetapan Anda sebagai ahli waris tunggal, kemudian Perintah agar rumah/tanah dikosongkan. Jika sudah ada SKW, namun adik ibu Anda tidak bersedia pindah, maka anda bisa langsung gugat perbuatan melawan hukum (karena mereka menguasai tanpa hak). Solusi lain jika melalui kekeluargaan, Anda bisa sampaikan pada adik ibu saudara, bahwa secara hukum mereka tidak punya hak waris dengan menunjukkan SKW agar jelas siapa ahli waris sah. Bila mereka hanya menumpang, Anda bisa menawarkan solusi baik-baik seperti, misal diberi waktu pindah, atau kalau Anda berbesar hati ada baiknya untuk dilakukan pembayaran kompenasasi karena telah merawat rumah dimaksud atau memberi sedikit uang tali kasih.