Tugas Penyidik dan Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses

photo by Sarinnyapinngam on istockphoto.com

Pertanyaan

a) Apakah tugas Penyidik?b) Apa yg harus saya lakukan jika polisi tidak menerbitkan SPDP atas laporan saya. padahal sudah lebih dari 15 hari?

Intisari Jawaban

Langkah hukum yang bisa dilakukan terkait hal diatas adalah :
1. Menanyakan langsung terhadap pihak kepolisian terkait alasan keterlambatan penyampaian/penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
2. Apabila Penyidik dalam hal ini kepolisian tidak kunjung memberikan kejelasan terhadap SPDP dalam artian tidak kunjung memberikan informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat oleh Anda maka bisa untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan) untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan