Tugas Penyidik dan Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses

photo by Sarinnyapinngam on istockphoto.com

Pertanyaan

a) Apakah tugas Penyidik?b) Apa yg harus saya lakukan jika polisi tidak menerbitkan SPDP atas laporan saya. padahal sudah lebih dari 15 hari?

Ulasan Lengkap

a) Tugas penyidik merujuk pada pasal 7 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pejabat Polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang memiliki tugas yaitu:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
  4. Melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan surat
  5. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  8. Mengadakan penghentian penyidikan
  9. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Selain itu juga penyidik memiliki tugas lain yang termuat dalam pasal 8 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni membuat berita acara tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di tempat kejadian, pelaksaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

b) Terkait dengan jangka waktu yang ditentukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia untuk jangka waktu maksimal penyerahan SPDP terhadap pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Kemudian asumsi kami terhadap penanganan laporan anda di tangan kepolisan ada beberapa kemungkinan yaitu:

  1. Pelaporan Saudara ke pihak kepolisian belum mencukupi bukti /penyidik tidak menemukan cukup bukti sehingga polisi perlu jangka waktu lebih dalam melakukan penyidikan terhadap laporan anda mengingat syarat penyidikan sah melalui penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yakni adanya 2 bukti atau lebih yang menguatkan untuk laporan tersebut diserahkan ke pengadilan (Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum)maka polisi dalam melakukan penyidikan memerlukan waktu yang belum ditentukan untuk melakukan penyidikan dan pencarian bukti lebih lanjut terhadap laporan anda.
  2. Pelaporan yang Saudara lakukan kepada pihak Kepolisian dinyatakan bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan oleh kepolisian atau dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga memiliki kemungkinan tidak diteruskan ke tahap penyidikan menyebabkan pemberitahuan SPDP kepada pelapor terlambat diberikan/melebihi jangka waktu yang telah ditentukan (>7 hari)

Sehingga langkah hukum yang bisa dilakukan terkait hal diatas adalah :

  1. Menanyakan langsung terhadap pihak kepolisian terkait alasan keterlambatan penyampaian/penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
  2. Apabila Penyidik dalam hal ini kepolisian tidak kunjung memberikan kejelasan terhadap SPDP dalam artian tidak kunjung memberikan informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat oleh Anda maka bisa untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan) untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung

Apabila Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka Anda dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan