Dapatkah Anak Angkat Menggugat Harta Orang Tua Angkatnya?
Si anak angkat tidak bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya. Namun karena si anak angkat memiliki Akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung, anak tersebut dapat menggugat bapak angkatnya atas hak bagian ibunya dalam harta bersama sebagai ahli waris ibunya.
Tugas Penyidik dan Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses
Langkah hukum yang bisa dilakukan terkait hal diatas adalah :
1. Menanyakan langsung terhadap pihak kepolisian terkait alasan keterlambatan penyampaian/penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
2. Apabila Penyidik dalam hal ini kepolisian tidak kunjung memberikan kejelasan terhadap SPDP dalam artian tidak kunjung memberikan informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat oleh Anda maka bisa untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan) untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung
Kedudukan Hak Antara Anak Angkat yang Memiliki Akta Kelahiran dengan Anak Kandung
Menjawab pertanyaan Anda terkait apakah hak yang dimiliki oleh anak angkat sama dengan hak yang dimiliki anak kandung dalam hukum Non-Islam, maka jawabannya adalah tidak, mengingat dalam hukum perdata anak angkat hanya memperoleh haknya melalui mekanisme hibah dan yang patut diingat adalah pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dari orangtua kandungnya, Â sehingga untuk hak waris lebih memprioritaskan anak kandung yang terikat pada orang tua kandungnya.
Istri yang Hendak Digugat oleh Mantan Istri Suaminya karena Warisan yang Dianggap Kurang
Apabila harta bersama antara suami anda dan istri pertamanya telah selesai, maka tidak ada hak bagi saudara istri pertama untuk meminta harta waris dari suami Anda. Hal tersebut dikarenakan antara suami Anda dengan saudara istri pertamanya tidak ada hubungan darah. Oleh karena itu, yang berhak untuk diperoleh saudara istri pertama hanyalah wasiat yang dibuat suami Anda, yang apabla sudah diperolehnya sesuai dengan nilai wasiat, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.