Tindakan Hukum Kepada Pria yang Membatalkan Janji Menikah yang Dibuat Agar Wanita Melakukan Hubungan Intim

Pertanyaan
Keponakan saya sudah dewasa usia 22 th seorang wanita skg mengalami depresi hebat yg mana dia diputuskan pacarnya secara sepihak dengan mengatakan tidak suka lagi. Mereka sudah melakukan hubungan suami istri.. Awalnya melakukan hubungan suami istri. Keponakan saya akan di janjikan di nikahi dan bertanggung jawab. Sampai berkali-kali kali mereka lakukan hubungan suami istri. Sampai laki tersebut memutuskan dengan kata tidak suka lagi sama keponakan saya… Apakah saya bisa ke jalur hukum untuk menindak pacar keponakan saya.. Terima kasihUlasan Lengkap
Mencermati pertanyaan Saudara, pada dasarnya hubungan yang dilakukan antara pria dan wanita tersebut didasarkan pada suka sama suka, yang artinya tidak ada paksaan antara keduanya, dengan catatan sang pria memberikan janji untuk menikahi sang wanita. Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terbaru yang baru akan berlaku pada tahun 2025, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berlaku saat ini hanya dapat menjatuhkan pidana pada hubungan zinah (overspel) yaitu “hubungan suami istri” diantara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya telah menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, itupun dapat dipidana hanya manakala salah satu suami/istri dari terduga pelaku mengajukan pengaduan. Dengan demikian, hubungan secara sukarela tidak dapat mengakibatkan seseorang dapat ditindak pidana.
Meski demikian, Keponakan Saudara dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”. Unsur dari Pasal 1365 KUH Perdata adalah:
- Adanya perbuatan melawan hukum;
- Adanya kesalahan;
- Adanya kerugian;
- Adanya hubungan korelasi antara perbuatan melawan hukum dan kerugian.
Selanjutnya, “Perbuatan Melawan Hukum” juga terdiri atas:
- Melanggar peraturan perundang-undangan;
- Melanggar hak subyektif orang lain;
- Melanggar kewajibannya;
- Melanggar kesusilaan.
Adapun perbuatan mantan pacar Keponakan Saudara tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kewajibannya sebagai seorang pria yang telah menjanjikan untuk menikahi Keponakan Saudara sebagai rayuan agar Keponakan Saudara berkenan melakukan “hubungan suami istri” dengannya. Perbuatan tersebut juga termasuk dalam perbuatan yang melanggar kesusilaan, mengingat kesusilaan yang berlaku di masyarakat kita telah melarang seseorang yang menjanjikan untuk menikahi wanita agar mau berhubungan intim dengannya, melanggar janji tersebut.
Sebagai penguat, Saudara dapat menggunakan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 yang menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi karena telah membatalkan perkawinan secara sepihak. Meski belum ada janji untuk melakukan pernikahan, namun Saudara dapat menggunakan yurisprudensi tersebut sebab telah ada janji yang diberikan oleh pria kepada wanita dan telah menimbulkan kerugian kepada wanita dimaksud.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan