Eksekusi Putusan

Tindakan Hukum Kepada Pria yang Membatalkan Janji Menikah yang Dibuat Agar Wanita Melakukan Hubungan Intim

Pria yang membatalkan janji menikah agar wanita mau melakukan hubungan intim dengannya, memang tidak dapat dipidana dengan dasar hubungan intim tersebut, sebab KUHPidana yang berlaku saat ini hanya dapat menindak tindak pidana overspel (salah satu pihak telah bersuami/beristri). Namun demikian, gugatan perdata dapat diajukan kepada pria tersebut.