Tanah Dengan Hak Sewa Bisakah Dijual? Cermati Perjanjiannya

pendaftaran tanah petok Pemecahan Sertipikat tanah dan hak sewa

Pertanyaan

Mau tanya pak..saya kemarin menjual tanah tapi tanah itu masih dalam kondisi di sewa.. Di sewa 5tahun sebesar 4juta baru jalan 8bulan tanahnya saya jual karena kebutuhan..terus saya temui orang yang menyewa lahan saya..saya mau ngebalikn uang 4juta tapi dia kok nggak mau itu gimana pak

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Hak Sewa Tanah

Hak Sewa dalam KUH Perdata

Hak Sewa memang pada dasarnya telah diatur dalam KUH Perdata, tepatnya pada Buku 3 Bab VII. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1576 KUH Perdata yang mengatur:

Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, makai a tidak wajib mengosongkan baran gyang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi

Artinya, jika ketika sewa menyewa dilakukan tidak ada perjanjian tentang pengosongan atau ganti rugi manakala terdapat penjualan oleh pihak yang menyewakan, maka penyewa tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengosongan. Oleh karenanya, untuk mengkaji tindakan Saudara dan penyewa tersebut, harus terlebih dahulu dilihat perjanjian sewa yang telah Saudara tandatangani bersama penyewa.

Perjanjian Sewa Tanah

Apabila di dalam perjanjian sewa tersebut ternyata memang tidak ada klausula yang mengatur ketika Saudara melakukan penjualan tanah, maka tindakan pihak yang menyewa tanah Saudara tersebut tidak dapat disalahkan. Penyewa tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mengosongkan dan menerima ganti rugi. Meski demikian, tindakan Saudara untuk mengembalikan uang tersebut pada dasarnya menunjukkan itikad baik Saudara, yang memang tidak wajib untuk diterima oleh Penyewa. Apabila masih berlanjut demikian, Saudara dapat memberikan penjelasan kepada pihak pembeli tentang kondisi tanah yang sedang disewakan tersebut dan menyerahkan uang sewa yang Saudara terima kepada pembeli tersebut.

Di sisi lain, apabila di dalam perjanjian sewa ternyata terdapat klausula yang mengatur bahwa Penyewa harus mengosongkan tanah tanpa ganti rugi apapun ketika Pemilik menjual tanah tersebut, maka Penyewa tersebut wajib untuk mengosongkan tanah dimaksud bahkan tanpa adanya ganti rugi. Adapun jika ternyata perjanjian sewa mengatur tentang ganti rugi, maka Saudara wajib untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Penyewa tidak wajib mengosongkan jika ganti rugi belum diterimanya.

Baca juga: https:https://hukumexpert.com/klinik/4710/

Tonton juga:

https://www.youtube.com/watch?v=wZtV63bZGYs

https://www.youtube.com/watch?v=KMNMffMnEnE

 

tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa,

tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa,tanah dan hak sewa,tanah dan hak sewa,tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa,

 

tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa,

tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa, tanah dan hak sewa

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan