Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Pemilik Terkait Penjualan Tanah yang Disewa

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

tanah yang sedang dalam keadaan sewa atau kontrak masih 9 tahun lagi tiba tiba pemilik tanah atau pihak pertama menjual tanpa sepengetahuan orang yang sedang menyewa tanah tersebut sedangkan orang yang baru membeli tanah mengusir penyewa tanah. pertanyaan saya dimana hukum perlindungan penyewa dan dimana uang atau dana yang sudah di keluarkan penyewa mengambil pertanggung jawabnya?

Intisari Jawaban

Perjanjian sewa menyewa tanah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia, dengan prinsip utama pelaksanaannya berdasarkan itikad baik, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Pemilik tanah memberikan hak penggunaan kepada penyewa, dengan pembayaran sewa sebagai imbalan. Perlindungan terhadap penyewa mencakup aspek pemberitahuan dan jangka waktu sewa, sebagaimana diatur oleh Pasal 1560 KUHPerdata. Situasi menjadi rumit ketika tanah yang disewa tiba-tiba dijual tanpa sepengetahuan penyewa. Dalam kasus ini, pemilik baru tetap terikat pada perjanjian sewa yang sudah ada, dan tindakan pengusiran terhadap penyewa dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, berpotensi memicu tuntutan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian, KUHPerdata memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi sewa menyewa tanah, serta menciptakan kejelasan dalam konteks penjualan tanah yang disewa.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan