Tanah PJKA Sebagai Tanah Hak Atau Tanah Negara: Pengajuan Hak Atas Tanah Oleh Penguasa Fisik

tanah PJKA HGB Di atas tanah KAI grondkaart tanah PJKA atau PT KAI kereta api dilempari batu

Pertanyaan

Bapak saya (alm) adalah pensiunan pjka, skrg ibu saya menempati rumah yg berdiri di atas tanah PJKA sdh lbh dr 50 tahun, apakah saya bisa mengajukan permohonan utk dijadikan sertipikat hak milik? Dokumen pendukung hanyalah surat perjanjian sewa an ibu dan pembayaran PBB an bapak. Terimakasih. Bagaimana caranya.

Intisari Jawaban

Dengan demikian, tanah PJKA yang Saudara dan ayah Saudara tempati tersebut tidak dapat diajukan hak atas tanah. Hal tersebut dikarenakan ayah Saudara menempati tanah dimaksud atas perintah dan ijin PT KAI (Persero). Apabila Saudara mengajukan hak, tentunya akan menjadikan timbulnya sengketa baik perdata atau bahkan pidana yang dapat merugikan Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan