Tanah PJKA Sebagai Tanah Hak Atau Tanah Negara: Pengajuan Hak Atas Tanah Oleh Penguasa Fisik

tanah PJKA HGB Di atas tanah KAI grondkaart tanah PJKA atau PT KAI kereta api dilempari batu

Pertanyaan

Bapak saya (alm) adalah pensiunan pjka, skrg ibu saya menempati rumah yg berdiri di atas tanah PJKA sdh lbh dr 50 tahun, apakah saya bisa mengajukan permohonan utk dijadikan sertipikat hak milik? Dokumen pendukung hanyalah surat perjanjian sewa an ibu dan pembayaran PBB an bapak. Terimakasih. Bagaimana caranya.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Tanah PJKA Sebagai Tanah Hak Atau Tanah Negara

Perusahaan Jawatan Kereta Api Indonesia atau yang saat ini telah bernama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh saham atau modalnya dimiliki oleh Negara. Bentuknya yang merupakan Perseroan Terbatas menjadikannya juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas, salah satu hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh PT KAI (Persero) adalah Hak Guna Bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”). Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak bidang-bidang tanah PT KAI (Persero) yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU 5/1960.

Meski tanah-tanah milik PT KAI (Persero) tersebut belum memiliki sertipikat hak atas tanah, namun tanah-tanah tersebut umumnya telah termuat dalam Grondkaart. Beberapa Grondkaart memang belum terkoneksikan dengan data-data yang ada pada Kantor Pertanahan setempat, sehingga tidak sedikit perkara terkait tanah-tanah PT KAI (Persero).

Bagi tanah-tanah yang belum disertifikatkan atau belum dimiliki secara hukum/yuridis oleh pihak-pihak tertentu, disebut sebagai Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai oleh negara. Tanah-tanah tersebut tidak dimiliki negara, melainkan penguasaannya ada pada negara.

Berbeda dengan Tanah Negara, Tanah PJKA umumnya telah digunakan oleh PT KAI (Persero). Ada pula tanah-tanah yang telah disewakan atau diberikan hak kepada pegawai PT KAI (Persero) untuk menempatinya. Kedua jenis tanah tersebut tentunya jelas penguasaan fisiknya ada pada PT KAI (Persero), dan bukan tanah negara, terlebih jika PT KAI (Persero) dapat membuktikan adanya perjanjian sewa dan/atau perintah untuk menempati bidang tanah dimaksud.

Di sisi lain, ada pula tanah-tanah PJKA yang juga tertuang dalam Grondkaart namun belum memiliki sertifikat hak atas tanah dan tidak dimanfaatkan. Tanah-tanah yang demikian tentunya akan sulit untuk disebut sebagai tanah negara atau tanah PT KAI (Persero), sebab Pasal 6 UU 5/1960 menyatakan bahwa tanah memiliki fungsi sosial.

 

Pengajuan Hak Atas Tanah Terhadap Tanah PT KAI (Persero)

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwasanya bagi tanah-tanah yang jelas dikuasai secara fisik oleh PT KAI (Persero) yaitu tanah yang digunakan untuk kepentingan PT KAI (Persero) maupun diberikan hak sewa/hak untuk tinggal oleh PT KAI (Persero) akan sulit untuk disebut sebagai tanah negara. Oleh karena itu, tanah-tanah yang demikian tidak dapat diajukan hak atas tanah oleh orang-orang yang menempatinya.

Berbeda halnya jika penguasaan fisik oleh orang tersebut dilakukan tanpa perintah atau ijin dari PT KAI (Persero) selama bertahun-tahun tanpa adanya gangguan dari PT KAI (Persero), yang menjadi adanya kelalaian dari PT KAI (Persero) untuk mengelola lahannya. Tanah yang demikian mungkin dapat diajukan permohonan haknya kepada Kantor Pertanahan setempat, namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan menimbulkan sengketa dengan PT KAI (Persero).

 

Dengan demikian, tanah PJKA yang Saudara dan ayah Saudara tempati tersebut tidak dapat diajukan hak atas tanah. Hal tersebut dikarenakan ayah Saudara menempati tanah dimaksud atas perintah dan ijin PT KAI (Persero). Apabila Saudara mengajukan hak, tentunya akan menjadikan timbulnya sengketa baik perdata atau bahkan pidana yang dapat merugikan Saudara.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Grondkaart, Apakah Menjadi Bukti Hak Atas Tanah?

HGB Di Atas Tanah KAI

Tanah PJKA atau PT KAI yang Dikuasai Masyarakat dan Pengajuan Pendaftaran Haknya

Eigendom dan Konversinya

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan