Tanah Nenek Diatasnamakan Adiknya, Cara Ahli Waris Menjual
Pertanyaan
Asal mula kakek (A) dan nenek saya (B) jaman dulu beli rumah tapi Krn masih WNA, akhirnya pinjam nama adik nenek saya ( P )Waktu berlalu gak pernah urus balik nama, hingga semua skrg udah meninggal. P tidak menikah. A dan B punya 4 anak , mama saya anak kedua. Jadi ceritanya rumah peninggalan kakek nenek saya mau dijual bagi 4. Bgmn cara menjual rumah tsb? Keluarga non muslimIntisari Jawaban
Tindakan yang menjadikan tanah nenek diatasnamakan adiknya tersebut sering disebut dengan nominee. Pada dasarnya, perjanjian nominee di Indonesia, khususnya terkait dengan kepemilikan hak atas tanah adalah perjanjian yang dilarang. Oleh karena itu, perjanjian nominee antara nenek Saudara dengan adiknya adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan demikian, perjanjian antara nenek Saudara dengan adiknya adalah batal demi hukum, dan Hak Milik tersebut sepenuhnya adalah milik adik nenek Saudara.
Dengan demikian, jika ada salah satu Ahli Waris Pengganti yang berkewarganegaraan Indonesia, maka Ahli Waris Pengganti tersebut dapat membuat keterangan waris baik di hadapan Notaris atau dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Keterangan atau Penetapan Waris tersebut dapat menjadi dasar balik nama kepada Kantor Pertanahan setempat, tentunya setelah dilakukan pembayaran pajak. Apabila telah dilakukan balik nama, maka pihak yang memiliki dapat melakukan penjualan terhadap Hak Milik tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan