Status Anak Dalam Kartu Keluarga
Pertanyaan
Saya menikah dg membawa 2 anak, suami membawa 1 anak. Kartu Keluarga baru yang suami urus ternyata status anak saya dalam kolom keterangan tertulis "Lainnya", jujur syok dan sakit hati sy, alasan suami sdh aturannya seperti itu krn memang anak2 sy bukanlah anak kandung suami dan jg lbh jelas dlm pembagian warisan, anak2 saya tidak akan dapat warisan atau menuntut warisan dari suami selaku kepala keluarga. Padahal beberapa teman dengan kondisi seperti saya tapi Kartu Keluarga mereka semua tertulis anak. Saya dan anak-anak tidak ada niat sedikitpun untuk meminta atau menuntut warisan dari suami, saya dan anak2 cukup tau diri, saya pun bekerja bukan pengangguran.. nafkah anak2 saya semua murni hasil kerja saya, suami hanya sesekali memberi sangu itupun tidak rutin tiap bulan… kata suami : dia tdk wajib menafkahi anak2 sy, dan sy pun paham itu, jadi semua kebutuhan anak2 sy ya sy yg mencukupi… pertanyaan sy : apa benar status anak sy di kolom keterangan mmg hrs tertulis LAINNYA?? Krn bukan anak kandung dr kepala keluarga di KK tersebut?? terima kasih sebelumnyaIntisari Jawaban
ada dasarnya hubungan anak dimaksud dengan keluarga dapat disebut “lainnya”, atau jika Saudara ingin menjaga hati anak-anak maka dapat ditulis sebagai “anak” saja tanpa adanya penyebutan “anak kandung”, serta tetap menuliskan nama ayah kandungnya sesuai dengan Akta Kelahiran. Bagaimanapun, kesamaan data antara KK dengan Akta Kelahiran sangat penting untuk keperluan anak dimaksud di masa mendatang. KK bukan satu-satunya bukti dalam penerbitan keterangan waris, tapi juga dapat dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan