Status Anak Dalam Kartu Keluarga
Pertanyaan
Saya menikah dg membawa 2 anak, suami membawa 1 anak. Kartu Keluarga baru yang suami urus ternyata status anak saya dalam kolom keterangan tertulis "Lainnya", jujur syok dan sakit hati sy, alasan suami sdh aturannya seperti itu krn memang anak2 sy bukanlah anak kandung suami dan jg lbh jelas dlm pembagian warisan, anak2 saya tidak akan dapat warisan atau menuntut warisan dari suami selaku kepala keluarga. Padahal beberapa teman dengan kondisi seperti saya tapi Kartu Keluarga mereka semua tertulis anak. Saya dan anak-anak tidak ada niat sedikitpun untuk meminta atau menuntut warisan dari suami, saya dan anak2 cukup tau diri, saya pun bekerja bukan pengangguran.. nafkah anak2 saya semua murni hasil kerja saya, suami hanya sesekali memberi sangu itupun tidak rutin tiap bulan… kata suami : dia tdk wajib menafkahi anak2 sy, dan sy pun paham itu, jadi semua kebutuhan anak2 sy ya sy yg mencukupi… pertanyaan sy : apa benar status anak sy di kolom keterangan mmg hrs tertulis LAINNYA?? Krn bukan anak kandung dr kepala keluarga di KK tersebut?? terima kasih sebelumnyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Kartu Keluarga atau yang disingkat “KK” merupakan sebuah kartu identitas keluarga yang memuat nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disingkat “UU Adminduk”). Dengan demikian, pada dasarnya KK merupakan salah satu dokumen yang menerangkan identitas.
Lebih lanjut, dalam KK terdapat beberapa kolom, diantaranya adalah kolom nama, nomor kartu penduduk, hubungan, dan nama orang tua (ayah dan ibu). Hubungan dalam kolom dimaksud memiliki arti hubungan orang dimaksud dengan keluarga dalam KK tersebut. Tidak ada peraturan lebih rinci tentang jenis-jenis hubungan dalam KK, namun demikian telah diatur bahwa salah satu alasan penerbitan KK adalah karena terbentuknya keluarga baru. Oleh karena itu, pada dasarnya hubungan anak dimaksud dengan keluarga dapat disebut “lainnya”, atau jika Saudara ingin menjaga hati anak-anak maka dapat ditulis sebagai “anak” saja tanpa adanya penyebutan “anak kandung”, serta tetap menuliskan nama ayah kandungnya sesuai dengan Akta Kelahiran. Bagaimanapun, kesamaan data antara KK dengan Akta Kelahiran sangat penting untuk keperluan anak dimaksud di masa mendatang.
Adapun berkaitan dengan hak sebagai ahli waris nantinya, manakala di dalam KK tersebut dituliskan ayah kandung anak tersebut dengan benar (tidak menuliskan nama ayah tiri sebagai ayah kandung), maka pada dasarnya anak tersebut tidak akan mendapatkan hak waris apapun. Hal tersebut dikarenakan KK bukan satu-satunya bukti dalam penerbitan keterangan waris, tapi juga dapat dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan