Status Anak Dalam Kartu Keluarga
ada dasarnya hubungan anak dimaksud dengan keluarga dapat disebut “lainnya”, atau jika Saudara ingin menjaga hati anak-anak maka dapat ditulis sebagai “anak” saja tanpa adanya penyebutan “anak kandung”, serta tetap menuliskan nama ayah kandungnya sesuai dengan Akta Kelahiran. Bagaimanapun, kesamaan data antara KK dengan Akta Kelahiran sangat penting untuk keperluan anak dimaksud di masa mendatang. KK bukan satu-satunya bukti dalam penerbitan keterangan waris, tapi juga dapat dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya.