SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka

Pertanyaan
Apakah setelah adanya SPDP dan Sprindik sudah pasti ada penetapan tersangka?Ulasan Lengkap
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut SPDP) merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut Perkap 6/2019). Sedangkan Surat Perintah Penyidikan (selanjutnya disebut Sprindik) juga merupakan salah satu aturan administratif dalam hal akan dilakukan sebuah penyidikan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan atas Laporan Polisi dan Sprindik.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut Perkap 6/2019), dalam penerbitan Sprindik sekurang-kurang harus memuat :
- dasar penyidikan;
- identitas tim penyidik;
- perkara yang dilakukan penyidikan;
- waktu dimulainya penyidikan; dan
- identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Setelah diterbitkan Sprindik selanjutnya yaitu dibuat SPDP sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Perkap 6/2019. SPDP tersebut dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Sprindik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Perkap 6/2019 SPDP sekurang-kurangnya memuat :
- dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
- waktu dimulainya penyidikan;
- jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
- identitas tersangka; dan
- identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Identitas tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf d Perkap 6/2019 tidak perlu dicantumkan apabila penyidik belum menetapkan tersangka sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) Perkap 6/2019. Apabila tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkannya Sprindik, maka dikirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5) Perkap 6/2019.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka harus dilaksanakan melalui gelar perkara kecuali terhadap tersangka tertangkap tangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Perkap 6/2019. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa diterbitkannya SPDP dan Sprindik belum tentu sudah memuat penetapan tersangka, karena diterbitkannya SPDP dan Sprindik merupakan dasar atau awal bagi penyidik mencari bukti untuk menetapkan tersangka. Apabila penyidik tidak menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang didukung dengan barang bukti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019, maka penyidik tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka dan/atau menerbitkan Surat Penetapan Tersangka.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan