
SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka harus dilaksanakan melalui gelar perkara kecuali terhadap tersangka tertangkap tangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Perkap 6/2019.