SP2HP Tidak Diberikan, Dapat Melapor Pada Propam dan Ombudsman

harta bersama dan harta waris Pekerja Outsourcing Photo by pexels-alex-green

Pertanyaan

Bagaimana jika penyidik tidak respon saat kita menanyakan perkembangan proses laporan kita ?

Ulasan Lengkap

Sistem peradilan pidana di Indonesia, secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 24 KUHAP menyatakan bahwa :

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pejabat yang berwenang dalam ketentuan tersebut ialah Penyidik Kepolisian, yang mana secara kewenangannya menerima, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana. Secara kewenangannya, tentu Penyidik Kepolisian yang lebih mengetahui dan memahami terkait dengan perkembangan suatu perkara pidana. Perkembangan penanganan suatu perkara dalam sistem peradilan pidana dikenal dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP ini merupakan hak bagi Pelapor dan wajib diberikan oleh Penyidik baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Dengan adanya SP2HP akan menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan.

Dalam Pasal 11 Ayat Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkapolri 21/2011) disebutkan bahwa:

(1) Informasi penyidikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada:

  1. pelapor/pengadu atau keluarga; dan
  2. pimpinan atau atasan tersangka, khusus bagi tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan penyelenggara negara lainnya.

(2) SP2HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

  1. pokok perkara;
  2. tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan
  3. permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

 

Mengacu pada ketentuan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana (Perkapolri 6/2019) menyebutkan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP. Namun dalam Perkapolri 6/2019 tidak diatur terkait dengan langkah hukum apabila Penyidik tidak merespon terkait dengan permintaan SP2HP tersebut.

Oleh karena itu, berkaitan dengan pertanyaan Saudara, Pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkapolri 21/2011 juncto Pasal 10 Ayat (5) Perkapolri 6/2019. Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya.

Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Selain itu, apabila atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan tersebut, maka dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.[1]

Selain kepada di Propam Kepolisian Daerah, Saudara dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman yang memiliki funsgi sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.[2] Berdasar hal tersebut, Ombudsman memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai berikut:

  1. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
  3. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
  4. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
  6. membangun jaringan kerja;
  7. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

 

Dengan menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan diatas, Ombudsman juga dapat memberikan rekomendasi yang didasari oleh laporan dan hasil investigasi yang dilakukan. Berkaitan dengan peristiwa yang dialami oleh Saudara, juga dapat dilakukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepoolisian Nasional (Perpres 7/2011) menyebutkan bahwa:

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk :

  1. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  2. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  3. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Dalam ketentuan tersebut, pada Pasal 7 huruf c Perpres 7/2011, Kompolnas memiliki wewenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat. Sehingga, dari hal ini Saudara dapat melakukan pengaduan atau keluhan kepada lembaga kepolisian tersebut.

 

[1] Polri, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/SP2HP.pdf

[2] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan