Sewa Menyewa Tanah Secara Lisan Berujung Penyerobotan Tanah, Begini Pasal 1571 KUH Perdata Mengaturnya

sewa menyewa tanah penjualan tanah milik orang lain wasiat yang melanggar legitime portie penyerobotan lahan Hukum Agraria Photo by Robi Putri J

Pertanyaan

Bagaimana cara mengusir orang yang meminta izin melakukan bisnis di tanah kita tapi sebelumnya tidak ada hitam diatas putih hanya ada saksi pada saat dilakukan transaksi sewa. Kemudian malah tidak ingin pergi setelah masa sewa habis ketika ditemui karena masa sewa habis secara baik² malah melaporkan kepada polisi. Setelah itu dri pihak kami melaporkan kembali kepada polisi karena penyerobotan tetapi polisi tidak memproses dengan baik dan malah memperlambat dan harus ke persidangan padahal kita tidak perlu ke persidangan karena secara bukti nyata sdh ada saksi dan surat tanah dalam bentuk notaris dan diakui oleh kelurahan setempat. Sebelumnya juga sudah dipanggil oleh lurah untuk dapat di meditasi tetapi penyerobot tidak datang kemudian setelah ditemui kembali masih dengan secara baik² tetapi malah memagar tanah dan juga meminta bantuan adat sekitar. Dari pihak kami sudah melaporkan ke polisi tapi hasilnya nihil dan ke kelurahan tapi kepala lurah sibuk sedangkan penyerobot makin menjadi². Apa yang harus kami lakukan? Bagaimana cara agar si penyerobot setidaknya pergi karena sebenarnya kami itu mau damai tapi si penyerobot yang tidak mau damai?

Intisari Jawaban

Karena perjanjian sewa menyewa tanah antara Saudara selaku pemberi sewa dengan penyewa dilakukan secara lisan, maka berakhirnya waktu sewa adalah saat Saudara memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa jangka waktu sewa tersebut telah berakhir. Meski demikian, pemberitahuan tersebut sebaiknya juga dilakukan dengan memperhatikan waktu yang dibutuhkan bagi penerima sewa untuk keluar dari tempat tersebut.
jika Saudara bermaksud melakukan pengosongan terhadap tanah tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan. Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, dengan petitum yang para pokoknya meminta penyewa atau tergugat untuk mengosongkan seluruh tanah tersebut. Manakala gugatan Saudara dikabulkan dan penyewa tetap tidak berkenan keluar, Saudara dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan yang nantinya pengosongan akan dibantu oleh aparat pengadilan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan