Seseorang yang Mengganggu Lingkungan dan Tidak Pergi Meski Diusir, Berikut Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan

seseorang yang mengganggu Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Pertanyaan

saya punya keponakan (pr) yang tinggal bersama ibu nya (kakak) saya, dirumah yg dibuat oleh orang tua saya, keponakan saya udah nikah tapi cerai,orang tua nya pun sudah cerai. tapi kehidupan nya selalu mengganggu lingkungan disekitar,seperti ribut tengah malam,keluar malam pulang pagi,ngelawan orang tua bahkan paman & bibi nya pun dilawan. keluarga udh sepakat ngusir tapi masih disitu & berkelakuan yang sama. saya tidak paham hukum tapi untuk buat laporan ke kepolisian nya agar dia tidak tinggal disitu lagi gimana?

Intisari Jawaban

Seseorang yang mengganggu lingkungan saja tidak dapat dipidanakan. Pidana dapat diberikan apabila pengusiran oleh pemilik tanah/rumah tidak dihiraukan. Namun demikian, dalam hal ini, kami tetap menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara dapat meminta RT atau RW untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dimaksud.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan