Self Executing Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Self Executing Photo by solidcolours on istockphoto

Pertanyaan

Apakah kedudukan self-executing dalam mahkamah konstitusi?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Definisi Self Executing

Secara definisi, Black Law Dictionary, mengartikan self-executing adalah “going into effect immediately without the need of supplementary legislation” artinya mulai berlaku segera tanpa memerlukan peraturan perundang-undangan tambahan. Oleh karena itu, suatu keputusan atau kebijakan yang dibuat dengan dirumuskannya kebijakan itu dengan sendirinya ter-implementasi-kan atau langsung diterapkan.

Berkaitan dengan self-executing dalam Mahkamah Konstitusi (MK), pada umumnya dapat dilakukan terhadap model putusan legally null and void (undang-undang dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi), kecuali pada putusan yang membatalkan dan tidak menyatakan tidak berlaku secara keseluruhan suatu undang-undang dalam hal undang-undang yang dibatalkan tersebut dipandang masih diperlukan dan MK memerintahkan untuk membentuk undang-undang yang baru. 

Putusan yang demikian sudah barang tentu memiliki implikasi hukum yang luas. Selain memberi kemanfaatan pada para pencari keadilan, seringkali putusan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan hukum (legal vacuum), kekacauan hukum (legal disorder), bahkan politik beli waktu (buying time) pembentuk undang-undang. Karena itu, dibutuhkan mekanisme prosedural tentang bagaimana tindak lanjut dari pembatalan pemberlakukan suatu ketentuan tersebut. Hal tersebut yang mendasari adanya putusan self-executing.

Sifat Putusan Self Executing

Putusan yang bersifat self-executing diartikan sebagai putusan langsung berlaku efektif sejak diucapkan tanpa memerlukan tindak lanjut dalam bentuk dilakukannya perubahan undang-undang yang diuji.Artinya, dengan dibacakannya putusan MK dalam sidang pleno terbuka dan diumumkan dalam Berita Negara, putusan tersebut segera dapat dilaksanakan. 

Putusan yang bersifat self-executing langsung berlaku efektif setelah diucapkan. Pengucapan putusan kemudian diiringi dengan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara. Pemuatan putusan dalam berita negara dilakukan sesuai Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan sah secara hukum untuk mengikat seluruh pihak untuk tidak menerapkan dan tidak melaksanakan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila putusan tersebut dilanggar, maka pelanggaran tersebut dapat dikualifisir sebagai pelanggaran undang-undang dan ia batal demi hukum sejak semula (ad initio).

Dengan demikian, untuk sebatas keberlakuan sebuah putusan self-executing, tanpa ada proses legislasi sekalipun ia dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Hanya saja, dalam rangka menjaga konsistensi norma undang-undang ataupun memastikan sinkronisasi peraturan pelaksana dari norma undang-undang yang telah dibatalkan, putusan self-executing juga memerlukan tindak lanjut untuk dua hal. Pertama, penyesuaian rumusan norma dengan putusan MK. Kedua, penyesuaian peraturan pelaksana terhadap norma undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

 

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Memutus Perkara: 4 Hal yang Diperhatikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Mengenai Kedudukan Alat Bukti Elektronik

 

Self Executing | Self Executing | Self Executing | Self Executing | Self Executing | Self Executing |

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan