Saat Hak Waris Anak Dari Istri Ke-2 Tidak Dibagi Kepada Seluruh Ahli Waris dan Justru Dibawa Untuk Istri Ketiga

hak waris anak dari istri pembagian hak waris penjualan hak atas tanah Apa itu Asas Konsensualisme

Pertanyaan

Assalamualikum. hari ini tanggal 16 februari 2025 tanah Kakek akan terjual dengan nilai Rp. 100,000,000,- sedangkan semasa hidup ayah mnjual tanah milik istri ke dua sebesar Rp. 470 juta diberikan kepada 4 anak perempuan dari istri ke dua akan tetapi hanya anak laki laki dari istri ke dua tidak mendapatkan bagian dan sisanya dibawa oleh ayah kepada istri ke tiga harta terlanjur di bawa ke pada istri ke tiga tidak ada sisa pertanyaan : 1. apakah istri ketiga mendapatkan warisan dari kakek ? 2. bagaimana hak anak laki laki yg mana hak waris dari ibunya (istri ke dua) di habiskan bersama istri ke tiga? 3. siapa saja yang mendapatkan warisan dari kakek?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Hak Waris Anak Dari Istri Ke-2

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan terkait hukum waris yang digunakan. Adapun Indonesia mengakui berlakunya Hukum Waris Islam bagi masyarakat yang tunduk pada Hukum Islam, Hukum Waris berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “Hukum Waris KUH Perdata”), dan Hukum Waris Adat. Oleh karena itu, dalam memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, kami akan menggunakan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Baik Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata, mengatur bahwa waris baru terbuka atau berlaku manakala terdapat pihak yang meninggal (selanjutnya disebut “Pewaris), yang meninggalkan harta, baik hak dan kewajiban yang harus diberikan atau ditanggung oleh pihak yang berhak untuk memperoleh harta waris (selanjutnya disebut “Ahli Waris”).

Dilihat dalam pertanyaan Saudara, disampaikan bahwasanya semasa hidupnya Kakek pernah menjual tanah milik istri ke-2, yang oleh karena itu kami asumsikan bahwa yang meninggal terlebih dahulu adalah istri ke-2 dari kakek. Hal tersebut dikarenakan, jika istri ke-2 masih hidup, maka penjualan yang dilakukan Kakek adalah batal demi hukum, sebab Kakek tidak memiliki kewenangan/hak untuk menjual harta milik istrinya, bahkan harta bersama pun harus dijual bersama-sama dengan pasangan.

Oleh karena itu, saat istri ke-2 dari kakek tersebut meninggal, maka yang berhak untuk memperoleh waris dari istri ke-2 tersebut adalah:

1. Berdasar Pasal 832 KUH Perdata, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Sehingga berdasar Hukum KUH Perdata, anak dan suami dari istri ke-2 tersebut memperoleh hak waris. Tidak ada perbedaan bagi anak laki-laki dan perempuan, yang oleh karena itu, harta waris dari istri ke-2 dibagikan sama rata kepada seluruh anak dan suaminya, sehingga masing-masing memperoleh 1/5 bagian.

2. Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka Pasal 174 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) yang menjadi pedoman pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia, mengatur golongan yang berhak untuk menjadi ahli waris sebagai berikut:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:

golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.

  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dengan demikian, anak laki-laki justru memperoleh lebih banyak daripada anak perempuan. Sehingga suami memperoleh 1/6 bagian, dan sisanya dibagi kepada anak-anaknya dimana anak perempuan memperoleh 1/6 sedangkan anak laki-laki memperoleh 2/6.

 

Berdasarkan penjelasan kedua hukum waris di atas, maka anak laki-laki maupun anak perempuan dari istri ke-2 tetap memiliki hak waris dari harta milik istri ke-2. Oleh karena itu, ketika hak waris anak dari istri ke-2 tidak dibagikan, maka anak tersebut dapat mengajukan gugatan waris.

 

Harta Bawaan dan Harta Bersama

Sebagaiman disampaikan di atas, penjualan oleh Kakek terhadap tanah milik istri ke-2 seharusnya dilakukan dengan persetujuan istri apabila yang bersangkutan masih hidup. Namun jika harta tersebut merupakan harta bawaan, justru Kakek tidak memiliki hak untuk menjual selama istri ke-2 masih hidup.

Adapun ketika istri ke-2 telah meninggal dunia, penjualan harta waris dari istri ke-2 seharusnya dilakukan dengan persetujuan ahli waris lainnya. Adapun berdasar penjelasan sebelumnya, anak-anak istri ke-2, baik laki-laki maupun perempuan seluruhnya berhak memperoleh hak waris.

Ketika Kakek membawa waris dari istri ke-2 dalam perkawinannya dengan istri ke-3, maka pada dasarnya harta yang dibawa oleh Kakek tersebut adalah harta bawaan dan bukan harta bersama. Hal tersebut berlaku meski penjualan dilakukan setelah Kakek menikah dengan istri ke-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Oleh karena itu, ketika Kakek meninggal dunia, maka berdasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata, istri ke-3 dan anak-anak Kakek, baik anam dari istri pertama, istri ke-2, maupun istri ke-3 berhak untuk memperoleh hak waris dari Kakek. Dengan demikian, anak laki-laki dari istri ke-2 pun berhak memperoleh hak waris dari Kakek, sebab yang bersangkutan memiliki hubungan darah dengan Kakek.

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat. Terima kasih

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Baca juga:

Hak Waris Bagi Anak Dari Istri Ke-2

Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus

Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama

Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Tonton juga:

hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri| hak waris anak dari istri|

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan