Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu dan Perlindungan Anak
Pertanyaan
Apakah bisa dilaporkan ke pihak berwajib apa bila seorg mertua memisahkan cucu dr ibunya secara halus.dg alasan ekonomi.pdahal cucu nya masi asi dan dibawah 6 bln.lalau ibunya ditalak ayahnya blm lama pas ank diambil neneknya.neneknya TDK mw mmbrkan cucunya ke ibunya lgi.apa yg hrs dilakukan oleh si ibu agar ank bisa kembali??suami umur 19 dan istri 23.dinikah siri krna alasan pihak suamiIntisari Jawaban
Ketentuan khusus terkait pidana memisahkan bayi dari ibu, dimana bayi tersebut masih membutuhkan ASI jauh dari ibunya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) mengatur ancaman pidana bagi tindakan membawa seseorang dengan melawan hukum dan membuatnya sengsara:
“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan