Pewaris yang Meninggalkan Anak, Suami, dan Sepupu

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Jika seorang sepupu meninggal, meninggalkan 1 orang anak perempuan dan seorang suami, sementara ayah ibunya, kakek neneknya sudah meninggal, tidak ada cucu dan ia adalah seorang anak tunggal, saudara kandung dari pihak ibu ada 6 orang, 2 perempuan dan 2 laki2, namun sudah meninggal semua, dan dari 2 paman yg sudah meninggal itu masing2 ada anak laki2. Pertanyaan saya, siapa saja dan berapa yang mendapatkan warisan, dan apakah anak laki laki dari paman yang sdh meninggal mendapat bagian? Terimakasih.

Intisari Jawaban

Pertanyaan Saudara tidak menyebutkan hukum waris yang digunakan. Adapun di Indonesia terdapat 3 (tiga) hukum waris yang berlaku, yaitu Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Dikarenakan hukum waris adat sangat bervariasi, maka jawaban akan didasarkan pada Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan