Pewaris yang Hanya Meninggalkan Adik Kandung dan Adik Berbeda Ayah
Pertanyaan
Paman Saya meninggal dunia, belum menikah, orangtuanya juga sudah meninggal, akan tetapi masih ada 1 ade kandung, 1 ade tiri seibu beda bapak, dan 1 ipar. Jadi Bagaimanakah Perhitungan Detail Ahli Waris (Hak Waris)nya…Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Mencermati pertanyaan Saudara terkait waris tersebut, untuk mempermudah maka terlebih dahulu dijelaskan istilah-istilah sebagai berikut:
- Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta waris berikut dengan ahli warisnya.
- Harta Waris adalah harta Pewaris yang dapat dibagikan kepada ahli waris.
- Ahli Waris adalah orang-orang yang ditinggalkan oleh Pewaris dan berhak memperoleh bagian harta waris.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pertanyaan Saudara adalah berkaitan dengan siapa yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan berapa bagian dari masing-masing ahli waris
Lebih lanjut, pertanyaan Saudara tidak menyebutkan hukum waris yang digunakan. Adapun di Indonesia terdapat 3 (tiga) hukum waris yang berlaku, yaitu Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Dikarenakan hukum waris adat sangat bervariasi, maka jawaban akan didasarkan pada Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam.
1. Hukum Waris KUH Perdata.
Hukum waris KUH Perdata memasukkan ahli waris dalam beberapa golongan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata terdapat pembagian empat golongan ahli waris, yaitu:
- Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. (Pasal 852 jo Pasal 852a KUHPerdata)
- Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris (Pasal 854 jo Pasal 857 KUHPerdata).
- Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris (Pasal 853 KUHPerdata).
- Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. (Pasal 861 jo Pasal 858 KUHPerdata)
Golongan ahli waris pertama menghalangi golongan ahli waris selanjutnya untuk memperoleh harta waris. Oleh karena itu, dalam kasus Saudara tersebut, yang berhak untuk menjadi Ahli Waris adalah adik kandung dan adik seibu dari Pewaris tersebut dengan masing-masing bagian 1/2 dari total harta waris.
2. Hukum Waris Islam.
Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan KHI tersebut, pembagian golongan ahli waris adalah sebagai berikut:
- Ahli waris menurut Al-Qur’an atau yang sudah ditentukan di dalam Al-Qur’an disebut dzul faraa’idh, yaitu ahli waris langsung yang selalu mendapat bagian tetap tertentu yang tidak berubah-ubah.
- Ahli waris yang ditarik dari garis ayah disebut ashabah. Ashabah menurut ajaran kewarisan patrilineal adalah golongan ahli waris yang mendapat bagian terbuka atau bagian sisa. Jadi, bagian ahli waris yang terlebih dahulu dikeluarkan adalah dzul faraa’idh, yaitu bagian yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an, setelah itu sisanya baru diberikan kepada ashabah.
- Ahli waris menurut garis ibu, disebut dzul arhaam. Arti kata dzul arhaam adalah “orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui pihak wanita saja.”
Berdasar ketentuan tersebut dan pertanyaan Saudara, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah adik kandung dan adik seibu dari Pewaris tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan