Perubahan Status Dalam Kartu Keluarga

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Saya perempuan single dan memiliki anak berumur 9 tahun. Tahun 2015, saya memasukan anak kedalam KK saya, tetapi tidak bisa jika dengan status single. Saat itu saya mimilih status kawin supaya anak saya bisa memiliki KK, masalah yang saya hadapi adalah dengan status saya saat ini saya membutuhkan tanda tangan suami untuk KPR. Bagaimana saya membatalkan status dalam KK saya? karena saya tidak kawin dan tidak memiliki buku nikah

Intisari Jawaban

Untuk melakukan perubahan status dalam Kartu Keluarga, Saudara dapat mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data yang disebabkan perubahan elemen data. Saudara dapat mendatangi Dispendukcapil setempat untuk konsultasi dan menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan