Perubahan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak Angkat
Pertanyaan
Jika orang tua kandung tidak bisa terima atas kelakuan orang tua angkat yang mengubah nama orang tua anak angkat menjadi nama orang tua angkat, maka berlaku kah hukuman untuk orang tua angkatUlasan Lengkap
Berkaitan dengan pengangkatan anak, harus dilihat terlebih dahulu kapan pengangkatan anak tersebut terjadi. Hal tersebut dikarenakan pengangkatan anak yang dilakukan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129, yang mengatur bahwa pengangkatan anak mengakibatkan berubahnya nama orangtua kandung di dalam Akta Kelahiran. Oleh karena itu, apabila pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan Saudara terjadi sebelum tahun 2006, maka orang tua angkat tidak dapat dipersalahkan atau dikenakan hukuman pidana maupun perdata.
Namun demikian, apabila pengangkatan anak terjadi saat atau setelah tahun 2006, maka tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 47 Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UUAK) mengisyaratkan bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon, sebagaimana lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
- Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa Akta Kelahiran anak angkat terdapat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran untuk menunjukkan adanya peristiwa penting yang dalam hal ini adalah pengangkatan anak. Pada prinsipnya pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) menyatakan bahwa:
- Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.
- Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
- Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
- Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
- Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
- Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Identitas awal anak dalam Akta Kelahiran awal yang dimaksud juga termasuk identitas orang tua kandung. (Lebih lanjut silahkan baca artikel kami sebelumnya berjudul Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat di Indonesia)
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, perbuatan orang tua anak angkat yang dengan sengaja mengganti status anak yang diangkatnya menjadi anak kandung menurut Akta Kelahiran anak angkatnya, adalah suatu perbuatan yang melanggar undang-undang. Hal ini sama saja dengan memutuskan hubungan darah antara si anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Menurut ketentuan Pasal 93 UUAK yang berbunyi:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan orang tua angkat dalam pertanyaan Saudara, dapat dikenakan ketentuan Pasal 93 UUAK ini. Pencantuman nama orangtua angkat didalam akte kelahiran anak angkat dapat diduga adanya tindakan pemalsuan dokumen. Artinya, hal ini sudah jelas diatur dalam ketentuan yeng berlaku, sehingga setiap orang tidak berhak untuk merubah atau melanggar ketentuan yang ada. Oleh karena itu apabila pencantuman tersebut telah terjadi, maka dapat diduga adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh orang tua angkat itu sendiri.
Selain itu, Orangtua angkat maupun kandung wajib untuk memberitahu mengenai bagaimana asal-usul siapa orang tua kandung anak tersebut, bagaimanapun juga orang tua angkat berperan penting menjalankan tanggung jawabnya, terlebih lagi anak angkatnya kelak terus tumbuh.Akta Kelahiran adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga negara khususnya bagi seorang anak itu sendiri. Akta Kelahiran dapat menunjukkan hubungan hukum antara orang tua dengan anak. Hubungan hukum tersebut salah satunya adalah waris. Apabila Akta Kelahiran dipalsukan atau tidak mencantumkan hal tersebut, maka untuk membuktikan dirinya merupakan anak kandung dari si Pewaris dikemudian hari akan sulit untuk dibuktikan.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan