Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat di Indonesia

5 universitas terbaik image by md3d on stock.adobe.com

Pertanyaan

Permisi, saya adalah anak angkat yang sudah punya akte kelahiran atas nama orang tua angkat, orang tua angkat sudah meninggal semua dan tidak punya anak lagi. Masalahnya adalah: apakah surat Akte kelahiran saya; kedudukan hukumnya sama dengan Akte Kelahiran pada umumnya, apabila digunakan untuk aktifitas yang berhubungan dengan hukum Negara, terima kasih.

Ulasan Lengkap

Definisi Pengangkatan anak ada pada Pasal 1 angka (2) PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (selanjutnya disebut PP 54/2007) yang berbunyi “Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.”

Pengangkatan anak pada prinsipnya harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku yaitu melalui penetapan pengadilan. Tujuan pengangkatan anak harus melalui proses hukum yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi anak dan orang tua yang mengangkatnya, sehingga menghindari masalah dikemudian hari.

Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU 23/2006), menyatakan:

  1. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat pemohon.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Berdasarkan peraturan tersebut penetapan pengangkatan anak harus didasarkan penetapan pengadilan, yaitu penetapan Pengadilan Negeri bagi yang non-muslim dan penetapan Pengadilan Agama bagi yang muslim. Penetapan pengadilan tersebut menjadi syarat yang harus diajukan saat pencatatan pengangkatan anak dan digunakan sebagai dasar untuk pembuatan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran anak angkat tersebut. Dengan demikian anak angkat tidak memiliki dua kutipan akta kelahiran, tetapi hanya satu dengan tambahan catatan pinggir. Adapun catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan status terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau pada bagian akta yang memungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatat Sipil. Apabila Pengangkatan anak telah sesuai dengan yang ketentuan perundang-undangan maka kedepannya tidak akan akan timbul masalah baik berkaitan dengan akta kelahiran anak angkat, waris, hubungan keperdataan dan sebagainya. Berkaitan dengan adopsi anak, di Indonesia tidak dikenal istilah adopsi. Oleh karena itu, sekalipun status anak tersebut telah diadopsi, namun di akta kelahiran anak tersebut tetap tercantum nama kedua orangtua biologisnya.

Permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni merubah status anak angkat menjadi anak kandung dimana nama orang tua angkat menjadi orang tua kandung. Hal tersebut dapat pula disebut sebagai penghapusan asal usul anak, sebab secara hukum orang tua kandung dihilangkan dari silsilah anak dan sebaliknya. Tindakan tersebut tentunya adalah tindakan yang tidak sah, disebabkan adanya pelanggaran hukum karena status anak angkat berubah menjadi status anak kandung dalam akta kelahiran sedangkan pasal 39 UU 35/2014 melarang penghapusan hubungan darah antara anak dan orangtua kandung karena pengangkatan anak.

Pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung di dalam akta kelahiran pada dasarnya juga dapat menimbulkan masalah terkait dengan waris. Berkaitan dengan waris, terlebih dahulu dijelaskan bahwa pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta, sedangkan ahli waris adalah orang orang yang ditinggalkan dan berhak untuk menerima harta sesuai dengan proporsinya.

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen yang dapat membuktikan hubungan pewaris dan ahli waris, sedangkan di sisi lain baik dalam hukum perdata umum maupun dalam hukum Islam, seorang anak angkat tidak memiliki hak untuk menjadi ahli waris.  Adapun ahli waris dalam hukum Islam hal ini merujuk pada Pasal 174 KHI. Sedangkan, anak angkat dikategorikan pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. Selain itu, berkenaan dengan Ahli Waris menurut KUHPerdata diatur dalam Pasal 832, yang pada intinya menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama. Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara. Sedangkan untuk anak angkat, KUHPerdata sendiri tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat.

Sebagaimana pertanyaan di atas, pewaris tidak meninggalkan anak kandung (selain penanya yang merupakan anak angkat), namun baik dalam hukum perdata umum maupun hukum perdata Islam, nyatanya ahli waris bukan hanya anak tetapi juga dapat melalui garis ke samping (saudara) atau ke atas (orangtua). Oleh karena itu, apabila ternyata terdapat ahli waris lain yang terhalang haknya oleh anak angkat, maka tentu terdapat peluang besar terjadinya permasalahan hukum terlebih ahli waris yang berhak dapat melaporkan tindak pidana sebab akta kelahiran yang mengandung unsur kebohongan/pemalsuan dan surat keterangan waris/akta waris/penetapan waris/putusan waris yang didasarkan pada akta lahir tersebut dapat memenuhi unsur memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

Dalam hal terjadi pelanggaran dengan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak termasuk pembuatan akta kelahiran anak angkat tersebut, maka disarankan untuk merubah akte kelahiran yang telah di buat, syarat yang harus dilengkapi meliputi:

  1. Melampirkan kartu keluarga dimana anak itu terdaftar pada awalnya;
  2. Fotokopi KTP orangtua;
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/klinik atau bidan. Jika tidak ada menggunakan surat tanggungjawab mutlak data kelahiran (SPTJM).

Persyaratan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan tentang adopsi anak. Atas dasar penetapan Pengadilan, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baru bisa mengeluarkan akta kelahiran anak angkat tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan