Perubahan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak Angkat
harus dilihat terlebih dahulu kapan pengangkatan anak tersebut terjadi. Hal tersebut dikarenakan pengangkatan anak yang dilakukan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129, yang mengatur bahwa pengangkatan anak mengakibatkan berubahnya nama orangtua kandung di dalam Akta Kelahiran. Oleh karena itu, apabila pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan Saudara terjadi sebelum tahun 2006, maka orang tua angkat tidak dapat dipersalahkan atau dikenakan hukuman pidana maupun perdata. Namun berbalik dengan pengangkatan anak yang terjadi saat atau setelah tahun 2006 yang hanya meletakkan peristiwa pengangkatan anak berdasar putusan pengadilan di catatan pinggir Akta Kelahiran dan tidak mengubah nama orang tua kandung.