Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Pertanyaan
Hallo,terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca keluhan saya, saya 2bersaudara,dan orang tua kami pisah semenjak kami di bangku SD,dan adik saya saat itu belum mengurus akte,karna saat itu ibu saya menikah lagi,saat pengurusan ijazah SD adik saya menulis nama orang tua ny nama ayah tiri,sampai SMP dan SMA di ijazah nama orang tua ny nama ayah tiri,dan saat pengurusan akte yg di minta adalah ijazah,dan setelah pengurusan nama yg tertera di akte dan kk adalah nama ayah tiri,dan sekarang kan sistem sudah online,saya tidak tau bagaimana solusi agar nama ayah kandung di akte dan kk adik saya kembali nama ayah kandung ny yg sebenarnyUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Pada dasarnya Akta Kelahiran merupakan pencatatan suatu kelahiran seorang anak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”). Pencatatan Kelahiran tersebut akan digunakan untuk membuat identitas-identitas selanjutnya seperti Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara tersebut, seharusnya ijazah dibuat berdasarkan Akta Kelahiran, dan bukan sebaliknya. Namun demikian, dikarenakan sudah terdapat kesalahan dalam Akta Kelahiran dalam hal penyebutan ayah, maka perubahan dapat diajukan kepada Dispendukcapil. Adapun dikarenakan perubahan adalah perubahan nama ayah yang mana bukan terjadi atas kesalahan Dispendukcapil melainkan pelaporan oleh orangtua anak tersebut dan telah terjadi cukup lama, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat dimana Akta Kelahiran tersebut diterbitkan. Permohonan dimaksud adalah perubahan Akta Kelahiran.
Apabila anak dimaksud belum cukup umur, maka permohonan dapat diajukan oleh wali dari anak tersebut, baik Ibu atau Saudara sebagai kakaknya. Namun jika anak tersebut telah cukup umur, maka anak tersebut dapat mengajukan sendiri permohonan tersebut.
Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR atau pasal 142 RBg, dengan memberikan alasan-alasan yang jelas terkait kronologi pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai hingga terjadi kesalahan pencatatan dalam Akta Kelahiran. Pada saat persidangan pertama, bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan permohonan tersebut harus diajukan kepada Hakim Pemeriksa yang merupakan hakim tunggal. Alat bukti yang harus diajukan adalah bukti surat berupa Akta/Buku Nikah ayah dan ibu yang telah bercerai berikut dengan akta perceraiannya, serta 2 (dua) orang saksi yang dapat menerangkan bahwa memang adik dilahirkan dalam pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai.
Setelah permohonan dikabulkan, penetapan atas permohonan tersebut dibawa kepada Dispendukcapil untuk diberikan catatan pinggir dalam Akta Kelahiran anak dimaksud. Selanjutnya, perubahan ijazah dapat dilakukan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan