Anak dalam Hukum di Indonesia Image by Pinterest.com

Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR atau pasal 142 RBg, dengan memberikan alasan-alasan yang jelas terkait kronologi pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai hingga terjadi kesalahan pencatatan dalam Akta Kelahiran. Pada saat persidangan pertama, bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan permohonan tersebut harus diajukan kepada Hakim Pemeriksa yang merupakan hakim tunggal. Alat bukti yang harus diajukan adalah bukti surat berupa Akta/Buku Nikah ayah dan ibu yang telah bercerai berikut dengan akta perceraiannya, serta 2 (dua) orang saksi yang dapat menerangkan bahwa memang adik dilahirkan dalam pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai.