Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR atau pasal 142 RBg, dengan memberikan alasan-alasan yang jelas terkait kronologi pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai hingga terjadi kesalahan pencatatan dalam Akta Kelahiran. Pada saat persidangan pertama, bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan permohonan tersebut harus diajukan kepada Hakim Pemeriksa yang merupakan hakim tunggal. Alat bukti yang harus diajukan adalah bukti surat berupa Akta/Buku Nikah ayah dan ibu yang telah bercerai berikut dengan akta perceraiannya, serta 2 (dua) orang saksi yang dapat menerangkan bahwa memang adik dilahirkan dalam pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai.