Perubahan Nama Ayah dan Akibat Kepada Akta Kelahiran

perubahan nama ayah keberlakuan ahli waris pengganti waris kepada saudara Cara Mendirikan Ormas

Pertanyaan

Akta lahir saya memuat nama ayah yang masih menggunakan nama tionghoa. Beberapa bulan setelah akta lahir saya dibuat, ayah mendapat keputusan pengadilan untuk mengubah namanya menjadi nama Indonesia, yang digunakan di KTP sampai sekarang. Pertanyaannya apakah saya dapat memperbarui nama ayah di akta kelahiran saya? Terima kasih.

Intisari Jawaban

Perlu dicatat, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa mengubah data ayah kandung di akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan [2]. Jadi secara hukum, perubahan nama pada dokumen akta catatan sipil hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini sama seperti proses perubahan nama baru ayah. Dengan demikian, saudara dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar nama ayah dalam akta lahir saya disesuaikan dengan nama barunya sesuai putusan pengadilan.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan, yang kemudian dapat saya bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berdasarkan penetapan tersebut, Dukcapil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran terbaru dengan mencantumkan nama ayah sesuai identitas sekarang yaitu perubahan nama ayah dimaksud. Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta, mencabut akta lama, dan kemudian menerbitkan akta baru sesuai putusan pengadilan. Dengan demikian, pengadilan berperan memutuskan pembatalan akta, sedangkan Disdukcapil bertugas menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen baru [3].

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan