Perubahan Nama Ayah dan Akibat Kepada Akta Kelahiran

Pertanyaan
Akta lahir saya memuat nama ayah yang masih menggunakan nama tionghoa. Beberapa bulan setelah akta lahir saya dibuat, ayah mendapat keputusan pengadilan untuk mengubah namanya menjadi nama Indonesia, yang digunakan di KTP sampai sekarang. Pertanyaannya apakah saya dapat memperbarui nama ayah di akta kelahiran saya? Terima kasih.Ulasan Lengkap
Perubahan Nama Ayah dan Akibat Kepada Akta Kelahiran
Pada prinsipnya, Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dan anak yang lahir dari perkawinan yang sah otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya [1].
Akta kelahiran memuat data sesuai dengan kondisi saat akta tersebut diterbitkan. Karena ketika akta lahir saya dibuat ayah masih menggunakan nama Tionghoa, maka nama itulah yang tercatat, meskipun beberapa bulan kemudian, ayah memperoleh penetapan pengadilan untuk mengubah namanya menjadi nama Indonesia yang kini digunakan dalam dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK.
Perlu dicatat, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa mengubah data ayah kandung di akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan [2]. Jadi secara hukum, perubahan nama pada dokumen akta catatan sipil hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini sama seperti proses perubahan nama baru ayah. Dengan demikian, saudara dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar nama ayah dalam akta lahir saya disesuaikan dengan nama barunya sesuai putusan pengadilan.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan, yang kemudian dapat saya bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berdasarkan penetapan tersebut, Dukcapil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran terbaru dengan mencantumkan nama ayah sesuai identitas sekarang yaitu perubahan nama ayah dimaksud. Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta, mencabut akta lama, dan kemudian menerbitkan akta baru sesuai putusan pengadilan. Dengan demikian, pengadilan berperan memutuskan pembatalan akta, sedangkan Disdukcapil bertugas menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen baru [3].
[1] Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 47
[3] Pasal 72, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Baca juga:
Penghapusan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Pendaftaran Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir
Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?
Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Baca juga:
perubahan nama ayah| perubahan nama ayah| perubahan nama ayah| perubahan nama ayah| perubahan nama ayah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan