Persyaratan Administrasi Perkawinan Harus Terpenuhi

Photo by Pexels

Pertanyaan

Assalamualaikum, saya mau bertanya, saya adalah anak angkat, tapi di akta nama kedua orang tua saya adalah nama orang tua angkat saya bukan orang tua kandung saya yang asli, lalu saya menikah dan di buku nikah saya catat kan nama orang tua kandung saya yang asli, apakah saya salah ? Atau nanti akan terkena hukum pidana? Mohon penjelasannya

Intisari Jawaban

Dalam proses perkawinan terdapat, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yakni mengenai akta kelahiran dan kartu keluarga. Berkaitan dengan hal tersebut, secara administratif mencantumkan nama orang tua angkat dalam akta kelahiran dan kartu keluarga merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UUAK).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan